Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHEDLINEKRIMINALNASIONAL

Heboh !!! Warkop Di Bawah JPO Tanah Abang Ternyata Menjual Obat – Obatan Terlarang, Pihak APH Harus Tindak Tegas

241
×

Heboh !!! Warkop Di Bawah JPO Tanah Abang Ternyata Menjual Obat – Obatan Terlarang, Pihak APH Harus Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Rakyat Oposisi

Maraknya Peredaran Obat ilegal golongan G yang di jual tanpa resep yang berkedok Kelontongan atau Warkop di Wilayah Tanah Abang Tepatnya Di Bawah JPO Dekat Stasiun Tanah Abang JL Kp Bali Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat yang Menjadi Pusat Perhatian.

Example 300x600

Aksi premanisme yang merajalela, Tawuran antar warga, Serta pencurian dengan kekerasan adalah salah satu penyebab Bebas peredaran Obat – Obatan Terlarang yg biasa di sebut Antara lain Tramadhol, trihexpenedi, Eximer.

Adapun sistem kerja obat ini dengan memblokir reseptor di otak sehingga menghilangkan rasa nyeri yang diderita.

Tramadol ini secara bahan kimianya itu mengandung zat opioid yang bersama dengan yag ada di otak yang intinya adalah obat ini akan memblok reseptor itu agar rasa nyeri yg diderita seseorang itu tidak terjadi.serta mengalami Halusinasi yg berlebihan.

Saat Tim Awak Media Mendatangi Ke Toko Tersebut para pelaku Merasa Aman Dan Nyaman Seolah-olah Tidak Salah Di Karenakan Di Duga Sudah setor Ke APH

Di Duga Pemilik Kios Tersebut Tutup mata dengan aktivitas penjualan obat Terlarang ini serta pemilik toko berinisial Pak DD dan Bu DE, dan Di Duga Pemilik Toko Sudah Setor Ke APH Wilayah Hukum Tanah Abang Melalu Oknum Inisial EC dan BD Untuk Melindungi Mereka dari Jeratan Penegak Hukum Di Wilayah Jakarta Pusat.

Peredaran bebas obat ini sangat berbahaya bagi generasi muda dan perlu pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum, utamanya dari Polsek dan Polres Jakarta Pusat dan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Karena terdapat kandungan narkotika, sehingga obat ini banyak disalahgunakan, khususnya oleh anak-anak remaja maupun anak-anak sekolah yang sering tawuran.

Sebagai kategori obat yang berada di dalam pengawasan sesuai dengan peraturan BPOM Nomor 10 tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang sering disalahgunakan. Toko toko obat dilarang menjualnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bagi pelaku yang memperjualbelikan obat tramadol secara bebas dan tanpa resep dokter diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!