KAB BEKASI – RAKYAT OPOSISI
Dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba,Ketua Umum LSM GPMI Vicky setiwan beserta anggota, mengajak kepada seluruh Ormas dan LSM di Kabupaten Bekasi, untuk selamatkan generasi muda dari penjajahan Narkoba dan Obat Obatan Terlarang di Kabupaten Bekasi sikap tegas tersebut ia sampaikan agar “Kabupaten Bekasi ini Bersih dari Narkoba dan obat terlarang”
Pada.Minggu.01/06/2025.
Vicky menyampaikan. “Bahwa narkoba dan obat terlarang seperti tramadol dan sejenisnya ini adalah salah satu faktor penghancur generasi muda. Sosialisasi diperlukan untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang bahayanya narkoba, LSM GPMI mengambil sikap tegas ini adalah wujud dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta obat terlarang.”Ucapnya.
“Saya sangat apresiasi atas gerakan FORTAL yang di pimpin oleh kang Edo, dan kami LSM GPMI berkomitmen bersama FORTAL untuk terus mensosialisasikan dan memerangi peredaran narkoba serta obat terlarang yang ada wilayah kabupaten bekasi”
Lanjutnya, “Peredaran obat tramadol dan sejenisnya ini sudah Semakin Menjamur dan sudah bisa kita katakan gawat darurat, sampai menjadi polemik pembincangan masyarakat seperti di salah satu wilayah kampung Jati atau kapling, cikarang utara, dimana wilayah tersebut di jadikan sentral penjualan Narkoba dan Obat terlarang tipe G, dan sampai mempunyai sebutan kampung narkoba bahkan penjualannya pun full 24 jam untuk itu kami mengajak kepada seluruh rekan – rekan ormas dan LSM, para tokoh, masyarakat, Pemerintah daerah dan APH untuk bersama -sama menutup peredaran Obat terlarang di Kp.Jati tersebut yang penjualannya sudah seperti di Las Vegas.”Tegasnya.
“Yang mana penjualan obat tipe G tramadol Exsimer kalau pada siang hari di jajakan oleh anak remaja, orang dewasa bahkan lebih miris lagi di jual oleh ibu- ibu dan nenek- nenek,akan tetapi kalau malam hari itu ada beberapa titik yang di duga bertempat di rumah para bandar besarnya,adapun beberapa nama yang di duga oknum bandar besarnya di wilayah Kp.Jati tersebut, Inisial, Bos TT, EN, H.BR, CNL, AJ dan AY serta masih banyak oknum bandar lainnya, tentunya hal ini sangat meresahkan ,dengan semakin liarnya penjualan bebas obat telarang di tengah-tengah kalangan masyarakat.”Jelasnya
Dalam kesempatan yang sama kang Edo ketua umum FORTAL menyampaikan, kesadaran merupakan kebangkitan, kesadaran dari orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh intelektual, para Ormas dan LSM, pemerintah daerah, dan APH, marilah kita bangkit bersama karena kabupaten bekasi ini sudah sangat darurat dengan peredaran obat keras tipe G tramadol dan exhimer, salah satu upaya yang akan membenahi ataupun menyelamtkan generasi muda itu dari kesedaran secara kolektif dari seluruh orang tua, para tokoh, tokoh intelektual, pemeeintah daerah dan APH.
“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang luar biasa untuk dukungam dan pernyataan sikap dari ketua umum LSM GPMI Vicky setiwan, mari kita bersama – sama selamatkan generasi muda.
Bertindak Di Luar Batas Nalar Tegak Lurus Selamatkan Generasi Muda. “SALAM EDAN UNTUK KEWARASAN.”
Bahayanya mengkonsumsi obat tramadol dan excimer dapat memiliki bahaya serius bagi kesehatan. Berikut beberapa potensi bahaya:
Bahaya Konsumsi Tramadol Terus-Menerus
1. Ketergantungan: Tramadol adalah opioid yang dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis.
2. Efek Sampingan: Tramadol dapat menyebabkan efek sampingan seperti mual, muntah, sembelit, dan gangguan tidur.
3. Kerusakan Organ: Konsumsi tramadol terus-menerus dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh, seperti ginjal atau hati.
4. Gangguan Mental: Tramadol dapat menyebabkan gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, atau gangguan mood
Penyalahgunaan narkoba dan obat tramadol saat ini sudah berada pada titik yang sangat mengkhawtirkan oleh karena itu,pemberantasan narkotika dalam kehidupan kita harus menjadi pekerjaan utama kita bersama yang mana hal ini tidak hanya di lakukan oleh pemerintah saja tetapi masyarakat pun di harapkan turut serta dalam pemberantasan peredaran narkoba ini demi mewujudkan masyarakat Bekasi ini Bebas dari Narkoba.
Sebagaimana merujuk Undang Undang No 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan Pasal 435 sub pasal 436 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan ayat 3 Barang Siapa Menjual Obat Tipe G Tramadol dan Exsimer Tanpa Di Lengkapi Perizinan Ancaman Pidana Nya 4 Tahun S/d 10 Tahun Denda 1 Milyar
Lanjutnya Vicky beliau pun berharap kepada seluruh Kapolda, Kapolres, dan seluruh jajaran Kapolsek untuk sigap merespon cepat adanya aduan dari masyarakat tentang toko – toko yang menjual obat terlarang, dan saya juga berharap Polres Metro Bekasi dalam hal ini Kapolres membuka hotline aduan dari masyarakat tentang adanya toko – toko obat tipe G, dan sekaligus mengadukan apabila ada oknum jajaran polsek metro bekasi yang tidak merespon terhadap dumas dengan adanya toko – toko obat terlarang tipe G, “Tutupnya. (Red)