Kota Bekasi — Rakyat Oposisi
Duka mendalam menyelimuti peristiwa kecelakaan kereta api yang terjadi di perlintasan rel Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin malam (27/4/2026). Dalam insiden tersebut, sejumlah korban mengalami luka-luka hingga meninggal dunia setelah terjadi tabrakan yang melibatkan minibus taksi, Kereta Rel Listrik (KRL), dan kereta api jarak jauh.
Sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Jasa Raharja Perwakilan Bekasi bergerak cepat merespons kejadian tersebut. Begitu menerima laporan, tim Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan yang cepat, tepat, dan manusiawi.
Seluruh korban segera dievakuasi ke sejumlah fasilitas kesehatan, di antaranya RSUD CAM, Siloam, RSUD Kabupaten Bekasi, dan RS Bella, guna mendapatkan perawatan intensif. Langkah ini menjadi bagian dari pemenuhan hak korban atas jaminan perlindungan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi awal di lokasi kejadian, kecelakaan bermula saat sebuah minibus taksi melintas di perlintasan tanpa palang pintu dan tertabrak KRL. Benturan tersebut kemudian diikuti dengan hantaman dari kereta api cepat yang menabrak bagian belakang rangkaian KRL, sehingga memperparah dampak kecelakaan.
Petugas Jasa Raharja Bekasi Raya pun langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap korban, baik yang mengalami luka-luka maupun yang meninggal dunia. Selain itu, Jasa Raharja juga memastikan penerbitan surat jaminan rumah sakit agar para korban luka dapat segera memperoleh perawatan tanpa terkendala administrasi.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Eko Prasetyo, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah tersebut.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi duka kita bersama. Jasa Raharja hadir sebagai perpanjangan tangan negara untuk memastikan setiap korban mendapatkan haknya secara layak, cepat, dan tanpa hambatan,” ujar Eko.
Ia menjelaskan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Undang-undang ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan seluruh proses penjaminan dan penyaluran santunan dilakukan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan. Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” tambahnya.
Di tengah duka yang mendalam, Eko juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas, terutama di perlintasan kereta api, baik yang memiliki palang pintu maupun tidak. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kewaspadaan sekecil apa pun dapat menyelamatkan nyawa,” tegasnya.
Melalui sinergi yang kuat dengan kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan mandat negara. Pelayanan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kemanusiaan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir di tengah masyarakat, terutama saat musibah tak terduga terjadi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan dan perlintasan rel adalah tanggung jawab bersama. Di balik setiap tragedi, ada harapan agar kepedulian dan kewaspadaan semakin tumbuh, demi mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang. (Red)
















