Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BEKASIBeritaHEDLINEKRIMINALNASIONAL

Drama Panas Pasar Semi Induk! Ahli Waris vs Pemkot Bekasi, Lahan Masih Dikuasai Investor

733
×

Drama Panas Pasar Semi Induk! Ahli Waris vs Pemkot Bekasi, Lahan Masih Dikuasai Investor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekasi, 9 Oktober 2025 – Rakyat Oposisi

Para ahli waris pemilik lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk konsisten dan komitmen menjalankan hasil putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Mereka menegaskan, lahan seluas 4.500 meter persegi tersebut harus segera diserahkan sesuai dengan hasil Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputuskan pada 17 April 2025.

Example 300x600

“Kami dari ahli waris meminta Pemkot Bekasi komitmen dan konsisten mentaati hasil keputusan PK Mahkamah Agung,” tegas Agustin, juru bicara ahli waris Hadi Surya bin Hamid Adah, usai audensi dengan DPRD Kota Bekasi, Kamis (9/10/2025).

Agustin menegaskan bahwa penyerahan lahan harus dalam kondisi kosong tanpa ada bangunan. Namun, ia menyayangkan sikap Pemkot Bekasi yang justru berbeda dari putusan pengadilan. “Di atas lahan tersebut masih berdiri bangunan pasar yang dibangun PT Kerta Mukti sejak tahun 2020. Itu bertentangan dengan putusan PK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agustin mengingatkan potensi kerugian negara jika Pemkot memilih langkah eksekusi sepihak dengan melakukan pembongkaran. “Jika dibongkar, kerugiannya bisa mencapai Rp25 miliar. Karena itu kami meminta Pemkot cukup membayar ganti rugi lahan agar sah menjadi milik negara. Ini langkah preventif agar tidak ada penyimpangan,” jelasnya.

Agustin juga menyoroti ketidaksinkronan sikap Pemkot dalam menanggapi putusan. “Poin pertama menyebut penyerahan lahan, tapi poin kedua membicarakan soal anggaran. Kalau memang mau menyerahkan, harus jelas waktunya kapan. Anggaran tetap harus disetujui DPRD,” tambahnya.

Denda keterlambatan dari putusan MA juga menjadi sorotan. Hingga kini, denda sebesar Rp5 juta per hari itu sudah mencapai Rp1,65 miliar. “Kami juga mengingatkan bahwa gugatan hanya atas 4.500 M2, bukan seluruh 5.779 M2. Jangan dicampuradukkan dengan HPL,” kata Agustin.

Jika tidak ada kejelasan, pihak ahli waris memastikan persoalan ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Niaga, baik terhadap Pemkot Bekasi maupun PT Kerta Mukti.

Hadi Surya, selaku ahli waris yang kini berusia 75 tahun, mengaku kecewa dengan sikap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. “Kami hanya diberi waktu dua menit. Sebagai warga, saya merasa tidak dihormati. Mestinya ada kesantunan untuk mendengarkan aspirasi kami,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, yang menerima audiensi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Kami akan kawal sampai tuntas sesuai keputusan PK yang menyebut harus ada ganti rugi atau pengembalian lahan kepada ahli waris,” kata Evi.

Namun, Evi juga mengakui ada kendala teknis karena lahan tersebut sudah berdiri bangunan pasar hasil kerjasama dengan pengembang. “Karena ada bangunan, penyelesaiannya harus bertahap baik kepada ahli waris maupun investor,” jelasnya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!