Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BEKASIBeritaHEDLINEKesehatanNASIONALPENDIDIKAN

IWO Indonesia Kota Bekasi Dorong Wartawan Freelance Ikut BPJS Ketenagakerjaan: Liputan Aman, Masa Depan Terjamin

28
×

IWO Indonesia Kota Bekasi Dorong Wartawan Freelance Ikut BPJS Ketenagakerjaan: Liputan Aman, Masa Depan Terjamin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekasi – Rakyat Oposisi

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) DPD Kota Bekasi kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan dan keselamatan para jurnalis, khususnya mereka yang berstatus freelance atau kontributor lepas.

Example 300x600

Melalui program kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, IWO-I menggelar diskusi bertajuk “Antara Liputan dan Perlindungan: Membangun Jaring Pengaman Sosial bagi Jurnalis” yang berlangsung di Sekretariat IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Jalan A. Yani, Gedung Golkar, pada Senin (13/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, A. Fauzan, bersama pengurus dan anggota IWO-I seperti Nababan, A. Bisri, Effi, dan Nur, serta puluhan jurnalis dari berbagai media.

Dalam paparannya, Nio Helen, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja media, terutama yang tidak terikat kontrak tetap.

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Bagi wartawan, risiko di lapangan seperti terkena lemparan batu atau dipukul saat liputan termasuk kategori kecelakaan kerja, dan seluruh biayanya akan ditanggung BPJS,” ujar Nio Helen.

Menurutnya, program ini bukan hanya soal perlindungan saat bertugas, tapi juga jaminan masa depan.
Untuk pekerja sektor informal seperti wartawan freelance, ada tiga program utama yang bisa diikuti, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan skema iuran yang fleksibel sesuai kemampuan peserta.

Selain tiga program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara umum juga menyediakan dua jaminan tambahan: Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Nio Helen menjelaskan, manfaat JKK sangat komprehensif, mencakup biaya pengobatan tanpa batas, rehabilitasi, santunan keuangan, hingga pelatihan kerja kembali jika peserta mengalami cacat permanen.

“Penting untuk segera melapor ke rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2×24 jam setelah kejadian agar klaim dapat diproses,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, IWO Indonesia DPD Kota Bekasi berharap seluruh anggotanya semakin sadar akan pentingnya perlindungan sosial.

“Setiap pengurus dan anggota IWO-I Kota Bekasi yang peduli pada keselamatan kerja dan masa depannya diharapkan ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Nio Helen. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!