Kota Bekasi – Rakyat Oposisi
Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Acara tersebut digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 08.30 WIB, bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Perpanjangan perjanjian ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat peran dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan TUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kerjasama tersebut akan berlaku selama satu tahun ke depan dengan ruang lingkup yang mencakup:
-
Penegakan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam pengajuan gugatan atau permohonan di bidang perdata untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
-
Pemberian Bantuan Hukum kepada negara atau pemerintah sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata dan TUN, baik secara litigasi maupun non-litigasi, termasuk perkara uji materiil di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
-
Pemberian Pertimbangan Hukum berupa Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit guna mendukung pengambilan keputusan yang akuntabel dan berbasis regulasi.
-
Tindakan Hukum Lain, seperti peran Jaksa sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa antar lembaga negara maupun pemerintah.
Kegiatan penandatanganan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Walikota Bekasi, Wakil Walikota Bekasi, jajaran Sekretariat Daerah, para Asisten Pemerintahan, Perekonomian, dan Administrasi Umum, Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Kota Bekasi, Jaksa Pengacara Negara, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kota Bekasi.
Suasana kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat kolaboratif, mencerminkan komitmen kuat antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui perpanjangan kerjasama ini, diharapkan sinergi yang telah terbangun dapat semakin memperkuat peran kedua lembaga dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas di Kota Bekasi. (Red)