KOTA BEKASI — RAKYAT OPOSISI
Awan kelam kembali menyelimuti dunia birokrasi Kota Bekasi. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai hampir Rp10 miliar resmi naik ke meja hijau.
Tiga pejabat dan satu kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dan resmi diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (22/10/2025).
Pelimpahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang sekaligus menahan para tersangka di Rutan Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan, sembari menunggu jadwal sidang.
“Ketiganya resmi kami limpahkan dan kini dalam tahanan. Proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Plh. Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Rudy W. Panjaitan, Kamis (23/10/2025).
🧩 Pejabat, Kontraktor, dan Kepala Dinas Terlibat
Tiga nama yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah:
-
M.A.R., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek,
-
A.M., Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi selaku penyedia barang,
-
A.Z., mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, yang kala itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2025 berdasarkan surat penetapan resmi dari Kejaksaan.
Menurut penyidik, ketiganya berperan aktif dalam mengatur proyek pengadaan alat olahraga tahun 2023, yang ternyata penuh rekayasa dan mark up harga.
💣 Proyek “Olahraga” Jadi Ajang Korupsi
Dua proyek besar Dispora Bekasi pada 2023 menjadi sumber masalah.
Tahap pertama menghabiskan Rp4,97 miliar dari APBD Kota Bekasi, dan tahap kedua senilai Rp4,95 miliar dari dana bagi hasil pajak daerah — seluruhnya digarap oleh PT Cahaya Ilmu Abadi, perusahaan milik A.M.
Namun, hasil penyidikan Kejari mengungkap proyek itu jauh dari kata beres.
Ditemukan adanya rekayasa dokumen, penggelembungan harga, dan pengadaan barang fiktif, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,39 miliar.
“Nilai proyek nyaris Rp10 miliar, tapi setengahnya hilang di tengah jalan. Inilah bentuk nyata penyalahgunaan anggaran,” tegas Rudy.
⚖️ Dijerat Pasal Berat Korupsi
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut menjerat siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan wewenang, dan merugikan keuangan negara — dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
🧠 Kasus Besar, Harapan Publik Besar
Kasus alat olahraga Dispora ini disebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah diungkap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam dua tahun terakhir.
Masyarakat berharap, persidangan di Tipikor Bandung berjalan transparan dan tegas, tanpa kompromi terhadap pelaku yang telah “mempermainkan” uang rakyat.
“Publik sudah jenuh dengan drama proyek fiktif. Ini saatnya penegakan hukum benar-benar membuktikan keberpihakan pada rakyat,” ujar salah satu aktivis antikorupsi Bekasi, yang ikut memantau jalannya kasus.
🧾 Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi Kota Bekasi. Program yang seharusnya memajukan dunia olahraga, justru berubah menjadi ladang bancakan anggaran.
Kini, semua mata tertuju ke ruang sidang Tipikor Bandung — tempat di mana keadilan diharapkan benar-benar ditegakkan. (Redaksi)



















