Kota Bekasi – Rakyat Oposisi
Perubahan fungsi los dan kios di Pasar Bintara menjadi perhatian serius DPRD Kota Bekasi. Komisi III menilai telah terjadi pergeseran peruntukan yang tidak sesuai dengan regulasi pasar tradisional.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa pasar tradisional pada dasarnya dibangun sebagai pusat transaksi kebutuhan pokok sekaligus ruang usaha bagi pedagang kecil dan menengah.
Namun dalam temuan di lapangan, di Pasar Bintara justru ditemukan sejumlah kios dan los yang beralih fungsi menjadi kafe, bahkan diduga mengarah pada aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan konsep pasar tradisional.
“Saya kecewa, karena peruntukannya sudah berbeda. Ini kawasan pasar. Tidak ada regulasi yang menyatakan Pasar Bintara boleh ada THM atau kafe,” ujar Arif, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, peruntukan pasar memiliki dasar hukum dan regulasi yang jelas serta berbeda dengan perizinan usaha seperti tempat hiburan malam maupun usaha kuliner berkonsep kafe. Karena itu, perubahan fungsi tersebut berpotensi menyalahi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Peruntukannya untuk pedagang. Kalau kafe atau THM, izinnya sudah pasti berbeda,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Bekasi pun meminta Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha di kawasan Pasar Bintara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan fungsi pasar kembali sesuai dengan tujuan awalnya, yakni sebagai ruang ekonomi bagi para pedagang tradisional dan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat agar ke depan tidak terjadi lagi penyalahgunaan fungsi kios maupun los di kawasan pasar tradisional di Kota Bekasi. (ADV)
















