Bekasi — Rakyat Oposisi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan menggelar konferensi pers terkait hasil pemeriksaan terhadap puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan izin tinggal.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor imigrasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan petugas terkait, serta menarik perhatian publik dan awak media. Dalam kesempatan itu, petugas menampilkan barang bukti berupa puluhan paspor asing dan dokumen izin tinggal yang diduga bermasalah. Seluruh barang bukti disusun rapi di atas papan display berwarna merah, memberikan gambaran visual yang kuat atas hasil penindakan yang dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi mengungkapkan, sebanyak 78 WNA telah diperiksa secara intensif. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan visa hingga aktivitas bekerja tanpa izin resmi di wilayah Indonesia.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara,” tegas salah satu pejabat imigrasi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional, mencakup verifikasi dokumen hingga penelusuran aktivitas para WNA di lapangan. Berdasarkan hasil tersebut, sejumlah WNA berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk tindakan tegas berupa deportasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, pihak imigrasi juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, terutama di kawasan industri dan permukiman yang menjadi titik konsentrasi tenaga kerja asing.
Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian. Imigrasi Bekasi turut mengimbau kepada perusahaan dan pihak sponsor agar memastikan seluruh tenaga kerja asing yang dipekerjakan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan pelanggaran keimigrasian dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Bekasi. (Red)
















