Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HEDLINEKRIMINALNASIONALPENDIDIKAN

Sorotan Dana BOS di SMK Tridaya Budi Majalengka: Antara Angka dan Transparansi

507
×

Sorotan Dana BOS di SMK Tridaya Budi Majalengka: Antara Angka dan Transparansi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Majalengka — Rakyat Oposisi

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Swasta Tridaya Budi Majalengka tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Sejumlah data yang beredar di ruang publik memperlihatkan adanya ketimpangan antara besaran anggaran yang diterima dan minimnya keterbukaan dalam rincian penggunaannya.

Sekolah tersebut tercatat menerima dana BOS sebesar Rp 223.040.000 yang disalurkan dalam dua tahap sepanjang 2025. Namun, laporan penggunaan yang tersedia dinilai belum memadai untuk menjawab kebutuhan transparansi, terutama terkait detail peruntukan anggaran.

Pada tahap pertama yang disalurkan 22 Januari 2025, pos “pembayaran honor” menyerap Rp 45.980.000. Sementara itu, anggaran untuk “pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah” mencapai Rp 52.424.803. Pos lain yang juga menyita perhatian adalah “penyelenggaraan bursa kerja khusus” dengan nilai Rp 24.000.000.

Besaran angka tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa saja penerima honor, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta kegiatan apa yang dibiayai secara spesifik. Demikian pula dengan anggaran pemeliharaan—jenis pekerjaan, volume, hingga hasil yang dicapai belum tergambar secara jelas dalam laporan yang tersedia.

Memasuki tahap kedua pada 8 Agustus 2025, pengeluaran sebesar Rp 42.000.000 untuk “penyediaan alat multimedia pembelajaran” kembali menjadi sorotan. Tanpa disertai spesifikasi barang, jumlah unit, maupun dokumen pembelian, pos ini dinilai rawan menimbulkan tafsir beragam. Pada tahap yang sama, “pembayaran honor” kembali muncul dengan nilai Rp 31.500.000, sehingga total alokasi untuk honor sepanjang tahun mendekati Rp 78 juta.

Dengan jumlah siswa sekitar 272 orang, proporsi anggaran tersebut dianggap signifikan. Namun tanpa rincian terbuka, sulit menilai apakah penggunaan dana telah sesuai dengan prinsip efisiensi dan kebutuhan riil sekolah.

Persoalan utama terletak pada aspek akuntabilitas. Laporan yang dipublikasikan hanya menampilkan pos dan nominal, tanpa dilengkapi dokumen pendukung seperti faktur, kuitansi, kontrak kerja, maupun laporan kegiatan. Padahal, dana BOS yang bersumber dari APBN mensyaratkan pengelolaan yang transparan dan dapat diaudit publik.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi penyimpangan—mulai dari penggelembungan harga hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Orang tua siswa dan masyarakat sekitar menilai keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan hak publik untuk memastikan dana pendidikan digunakan secara tepat.

Desakan pun mengemuka agar pihak sekolah, khususnya kepala sekolah dan bendahara, segera memberikan klarifikasi rinci. Peran Komite Sekolah sebagai pengawas internal juga diharapkan lebih aktif dan independen. Di sisi lain, keterlibatan Dinas Pendidikan dan Inspektorat dinilai penting untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Dana BOS pada dasarnya merupakan instrumen negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ketika pengelolaannya tidak transparan, bukan hanya siswa yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Hingga laporan ini disusun, pihak SMK Tridaya Budi Majalengka belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang muncul terkait penggunaan dana BOS tahun 2025 tersebut. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!