Bekasi, 8 Januari 2026 – Rakyat Oposisi
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., melakukan kunjungan kerja sekaligus Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bekasi, Kamis (08/01/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang di Kota Bekasi.
Kehadiran Ketua DPRD disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Heri Purwanto, S.SiT., M.T. Rakor tersebut membahas isu-isu krusial yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari legalitas aset milik pemerintah daerah, percepatan sertifikasi tanah masyarakat melalui program PTSL, hingga penanganan sengketa lahan.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Sardi Efendi menegaskan bahwa koordinasi yang solid antara DPRD dan BPN merupakan kunci utama terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.
“PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) secara umum di Kota Bekasi berjalan sukses dan masyarakat merasakan langsung manfaatnya. Ini tidak lepas dari kinerja Kepala Kantor BPN beserta jajaran,” ujar Sardi Efendi.
Ia menambahkan, kepastian status kepemilikan tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut rasa aman, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Heri Purwanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Kota Bekasi yang selama ini aktif mendorong percepatan program-program strategis di bidang pertanahan.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi agar program nasional di bidang pertanahan berjalan optimal dan tepat sasaran,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu melahirkan langkah-langkah konkret dan solutif atas berbagai persoalan pertanahan di Kota Bekasi, sehingga pembangunan infrastruktur, investasi, serta pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan berkeadilan.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara legislatif dan ATR/BPN, Kota Bekasi optimistis menuju tata kelola pertanahan yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Red)


















