KOTA BEKASI — RAKYAT OPOSISI
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan dan mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menyampaikan bahwa proses perizinan dilakukan secara lengkap dan tuntas sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penundaan perjalanan luar negeri.
“Perjalanan dinas ini sudah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwalnya juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.
Fokus Kerja Sama Teknologi Lingkungan Modern
Kunjungan kerja Wali Kota tersebut dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd., perusahaan teknologi lingkungan berbasis riset yang berfokus pada:
-
Pengolahan air berbasis teknologi efisien
-
Manajemen limbah modern
-
Pengelolaan lingkungan dengan sistem ramah lingkungan
Wali Kota turut didampingi jajaran Disperkimtan untuk melihat langsung operasional dan fasilitas perusahaan sebagai bahan rujukan pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi.
“Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi langkah penting untuk menghadirkan teknologi lingkungan yang lebih modern di Kota Bekasi,” ujar Junaedi.
Dipastikan Tanpa Beban APBD
Junaedi menegaskan bahwa perjalanan dinas ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” jelasnya.
Tidak Bertentangan dengan SE Mendagri
Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur penundaan PDLN terhitung 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, sebagai antisipasi cuaca ekstrem dan tingginya mobilitas Natal–Tahun Baru.
Junaedi memastikan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi PDLN Wali Kota Bekasi yang berangkat sebelum masa penundaan.
“SE Mendagri menegaskan bahwa penundaan berlaku untuk perjalanan dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan 10–14 Desember, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Red)


















