KOTA BEKASI – RAKYAT OPOSISI
Di penghujung tahun 2025, alam kembali memainkan perannya sebagai hakim terakhir atas kelalaian manusia dan kelumpuhan kebijakan. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Kota Bekasi, longsor pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 14.05 WIB. Sebuah peristiwa yang sesungguhnya bukan lagi kejutan, melainkan episode lanjutan dari drama panjang pengelolaan sampah yang gagal total namun terus dipertahankan seolah tak ada pilihan lain.
Tiga unit truk sampah milik Pemerintah Kota Bekasi terseret longsoran dan terperosok ke saluran air di Zona 4 arah Pangkalan 2 Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang. Ironisnya, kendaraan negara itu seakan ikut menjadi korban dari kebijakan negara sendiri—terkubur oleh sistem yang mereka layani setiap hari.

Gunungan sampah yang selama ini dipuja sebagai “solusi darurat” akhirnya menunjukkan watak aslinya: rapuh, berbahaya, dan siap memakan korban kapan saja. TPA Bantar Gebang telah lama diduga mengalami overload kronis. Namun alih-alih direformasi, ia terus dijejali sampah, seperti memaksa gelas retak menampung air hingga pecah—lalu heran saat air tumpah.
Insiden ini bukan kecelakaan teknis. Ini adalah monumen kegagalan tata kelola persampahan. Praktik open dumping yang secara tegas dilarang negara justru tetap hidup subur, seolah regulasi hanya hiasan lembaran negara, bukan pedoman kerja.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan gamblang memerintahkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan berbasis teknologi. Pasal 44 bahkan secara eksplisit melarang sistem open dumping. Larangan itu kembali dipertegas melalui PP Nomor 81 Tahun 2012 yang mewajibkan penerapan sanitary landfill atau teknologi pengolahan modern. Namun di Bantar Gebang, hukum tampaknya hanya berlaku di atas kertas—tak mampu menahan longsoran sampah di dunia nyata.
Sekretaris Jenderal Rumah Hebat Nusantara, R. Umar Sasana, RMH, menilai peristiwa ini sebagai potret telanjang kegagalan negara membaca realitas.
“Longsor Bantar Gebang adalah tamparan keras bagi pemerintah yang terlalu nyaman dengan kebijakan tambal sulam. Negara punya undang-undang, tapi tidak punya keberanian menjalankannya. Ketika hukum diabaikan, bencana datang sebagai penegur yang paling jujur,” tegas Umar.
Menurutnya, membiarkan TPA kelebihan kapasitas sama saja dengan menabung petaka.
“Sampah bukan benda mati. Ia adalah akumulasi keputusan buruk yang dibiarkan. Ketika pengelolaannya diserahkan pada kebiasaan lama, tanpa ilmu dan etika, maka sampah akan bangkit sebagai ancaman. Ini bukan semata salah pemerintah daerah—ini tanggung jawab berantai dari Pemda, Pemprov, hingga Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Umar juga mengkritik lambannya langkah struktural pemerintah.
“Audit stabilitas TPA seharusnya rutin, bukan menunggu longsor. Transformasi teknologi pengolahan sampah seharusnya dipercepat, bukan dijadikan wacana tahunan. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh selektif dan penuh kompromi. Nyawa warga dan pekerja TPA terlalu mahal untuk dikorbankan demi kenyamanan birokrasi,” tambahnya.
Longsor Bantar Gebang seharusnya menjadi alarm nasional, khususnya bagi kawasan megapolitan Jabodetabek yang terus memproduksi sampah tanpa rasa bersalah. Selama paradigma buang–tumpuk masih dipertahankan, maka longsor berikutnya hanyalah soal waktu dan lokasi.
Di ujung tahun, Bantar Gebang berdiri sebagai cermin buram peradaban: saat sampah yang diabaikan akhirnya “berbicara” dengan cara paling brutal. Negara kini ditantang untuk berhenti menjadi penonton dari kegagalannya sendiri, dan mulai bertindak sebagai nahkoda perubahan—menata ulang kebijakan, menegakkan hukum, dan mengembalikan akal sehat dalam mengelola masa depan lingkungan Nusantara. (Red)
















