Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BEKASIBeritaHEDLINENASIONAL

DPRD Kota Bekasi Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Penyusunan Raperda 2026

509
×

DPRD Kota Bekasi Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Penyusunan Raperda 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Bekasi – Rakyat Oposisi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi berencana melibatkan sejumlah perguruan tinggi dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kualitas naskah akademik sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan pihaknya telah mengundang beberapa kampus guna membahas peluang kerja sama tersebut. Pertemuan awal digelar sebagai tahap persiapan menuju penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

“Langkah ini dilakukan agar penyusunan naskah akademik Raperda benar-benar berbasis kajian ilmiah yang komprehensif,” ujar Dariyanto.

Ia menjelaskan, setelah pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi bersama Sekretariat DPRD akan melakukan koordinasi lanjutan untuk menentukan perguruan tinggi yang akan dilibatkan secara resmi dalam penyusunan naskah akademik Raperda.

Sejumlah perguruan tinggi yang telah diundang antara lain Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Universitas Islam As-Syafi’iyah, dan Universitas Islam 45 Bekasi.

Menurut Dariyanto, keterlibatan akademisi menjadi faktor penting dalam memastikan setiap Raperda disusun berdasarkan kajian ilmiah yang mendalam. Dengan pendekatan tersebut, produk hukum daerah diharapkan memiliki argumentasi yang kuat serta mampu meminimalkan potensi gugatan di kemudian hari.

Pada tahun 2026, DPRD Kota Bekasi dijadwalkan membahas empat Raperda usulan internal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses pembahasan direncanakan dimulai setelah Hari Raya Idul Fitri dengan pembentukan panitia khusus (pansus) guna mempercepat tahapan legislasi.

Sementara itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah rampung dibahas di tingkat pansus. Dokumen tersebut saat ini memasuki tahap fasilitasi di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi, DPRD Kota Bekasi menargetkan proses legislasi daerah ke depan menjadi lebih terukur, adaptif terhadap dinamika sosial, serta responsif terhadap agenda pembangunan Kota Bekasi tahun 2026. (ADV)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!