Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BEKASIBeritaHEDLINEKRIMINALNASIONAL

DPRD Kota Bekasi Soroti Maraknya Peredaran Tramadol, Wildan: Pemkot Tak Boleh Kecolongan Lagi

507
×

DPRD Kota Bekasi Soroti Maraknya Peredaran Tramadol, Wildan: Pemkot Tak Boleh Kecolongan Lagi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Bekasi — Rakyat Oposisi

Peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras golongan G seperti Tramadol di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Meski aparat telah melakukan penindakan, praktik penjualan obat keras tanpa izin yang berkedok kios pulsa hingga toko kosmetik masih terus ditemukan di berbagai wilayah.

Terbaru, jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 17 orang penjual tramadol yang beroperasi di 13 titik berbeda di Kota Bekasi pada akhir Januari 2026. Para pelaku diketahui menggunakan modus klasik dengan menjual obat keras tanpa izin melalui usaha kecil seperti konter pulsa dan toko kosmetik.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menilai maraknya kasus serupa menjadi bukti lemahnya pengawasan di tingkat wilayah.

“Apakah Pemkot Bekasi kecolongan? Jawabannya iya, jika praktik ini terus berulang di titik dan pola yang sama. Penjual tramadol berkedok kios pulsa atau kosmetik bukan fenomena baru,” kata Wildan saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, kasus yang terus berulang menunjukkan bahwa deteksi dini serta monitoring lintas instansi belum berjalan optimal. Padahal, pengawasan seharusnya bisa dimulai dari lingkungan paling dekat seperti RT, RW, lurah hingga camat.

“Bila masih banyak ditemukan, itu menandakan lemahnya deteksi dini, monitoring, dan koordinasi lintas instansi, bukan semata kurangnya kewenangan,” tegasnya.

Wildan juga mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap usaha-usaha ilegal yang menjual obat keras tanpa izin.

“Efektivitas Satpol PP perlu dievaluasi dan diperkuat. Satpol PP memiliki kewenangan penertiban dan penutupan usaha ilegal, namun pengawasan tidak bisa lagi bersifat reaktif. Harus ada langkah pencegahan yang sistematis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan peredaran obat keras tidak cukup hanya sebatas penutupan kios atau pemberian sanksi administratif. Pemerintah daerah perlu mendorong operasi gabungan secara berkala agar penindakan memberikan efek jera.

“Diperlukan monitoring berbasis pemetaan wilayah rawan, patroli berkelanjutan, serta operasi gabungan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar penindakan tidak berhenti di administratif, tetapi berujung pada proses hukum,” jelasnya.

DPRD Kota Bekasi berharap langkah tegas dan terukur dapat segera dilakukan agar peredaran obat keras di wilayah tersebut tidak semakin meluas dan merusak generasi muda. (ADV)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!