Kota Bekasi – Rakyat Oposisi
Kebijakan penghentian layanan WiFi gratis di seluruh area publik milik Pemerintah Kota di Kota Bekasi sejak 1 November 2025 memicu polemik di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 500.12/5209/Diskominfostandi.SANTIK yang menghentikan fasilitas internet gratis yang sebelumnya dapat diakses masyarakat di berbagai titik ruang publik.
Langkah tersebut mendapat sorotan dari DPRD Kota Bekasi yang menilai kebijakan tersebut terlalu tergesa-gesa karena berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil Syaikhu, menilai pemerintah daerah seharusnya melakukan evaluasi terhadap pos-pos anggaran lain yang dinilai kurang prioritas sebelum memutuskan menghentikan layanan WiFi gratis bagi masyarakat.
“Banyak hal lain yang bisa dilakukan dibandingkan mencabut WiFi gratis. Evaluasi saja anggaran operasional lain, misalnya kendaraan dinas atau pos-pos yang tidak terlalu prioritas,” tegas Kamil.
Menurutnya, keberadaan WiFi gratis selama ini telah menjadi kebutuhan penting bagi berbagai kalangan masyarakat. Mulai dari pelajar yang membutuhkan akses internet untuk belajar, pekerja yang memanfaatkan jaringan publik, hingga pelaku UMKM yang menggunakan internet untuk aktivitas usaha dan pemasaran digital.
Terlebih bagi masyarakat dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, fasilitas WiFi gratis di ruang publik dinilai sangat membantu untuk tetap terhubung dengan dunia digital tanpa harus menanggung biaya tambahan.
Karena itu, DPRD Kota Bekasi mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog dan melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum menetapkan penghentian layanan tersebut secara permanen.
“Kalau memang ada persoalan anggaran, mari duduk bersama dan mencari solusi. Jangan sampai kebijakan ini justru menurunkan kualitas pelayanan publik dan mencederai komitmen Kota Bekasi sebagai Smart City,” pungkas Kamil. (ADV)
















