Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BEKASIBeritaHEDLINEKRIMINALNASIONAL

Gerak Cepat Polsek Setu Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Pria 30 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 0,27 Gram

511
×

Gerak Cepat Polsek Setu Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Pria 30 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 0,27 Gram

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kabupaten Bekasi – Rakyat Oposisi

Jajaran Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, kembali menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial AF alias D (30) diamankan petugas saat patroli di Kampung Lubangbuaya, Desa Cijengkol, Sabtu malam (10/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Setu pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan, observasi, serta pemantauan guna memastikan informasi dan mengidentifikasi dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Operasi dipimpin Iptu Isran Raja Gukguk bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Setu, yakni Aiptu Patar, Aipda S. Susilo, dan Bripka Dedy Wahyudi.

Berawal dari Informasi Warga, Terungkap Saat Patroli Malam

Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 19.40 WIB, ketika melaksanakan patroli rutin di Kampung Lubangbuaya, Desa Cijengkol, petugas mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AF alias D.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut dibungkus tisu dan disimpan di dalam dompet hitam di saku belakang celana pria tersebut.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu alat isap sabu atau bong, dua korek gas, satu sedotan berbentuk sendok, serta satu unit telepon genggam merek Itel.

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, barang yang ditemukan berada dalam penguasaan pria tersebut dan disebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi di kediamannya di Desa Cijengkol.

Selanjutnya, pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Setu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Setu: Informasi Warga Sangat Penting

Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi dan menindaklanjuti dugaan aktivitas narkotika di lingkungan warga.

“Informasi dari warga menjadi mata dan telinga kami dalam menjaga keamanan wilayah Kecamatan Setu. Kami terus berkomitmen melakukan patroli dan penindakan secara berkesinambungan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Partisipasi warga melalui laporan yang disampaikan secara bertanggung jawab menjadi salah satu sumber informasi penting bagi petugas dalam melakukan penyelidikan.

Penyidik Dalami Dugaan Pelanggaran UU Narkotika

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan serta barang bukti yang diamankan. Status hukum dan pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Setu juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Keluarga, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar diharapkan mengambil peran dalam memberikan edukasi serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan darurat 110 atau layanan Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

Melalui patroli rutin, tindak lanjut informasi masyarakat, dan penegakan hukum sesuai prosedur, Polsek Setu terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!