Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHEDLINEKRIMINALPENDIDIKAN

IWOI Banten Soroti Dugaan Praktik “Titip-Menitip” dalam SPMB 2026

554
×

IWOI Banten Soroti Dugaan Praktik “Titip-Menitip” dalam SPMB 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serang — Rakyat Oposisi

Gelombang kritik terhadap dugaan praktik “titip-menitip” dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Provinsi Banten kembali menguat. Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Banten bersama seluruh DPD kabupaten/kota menyatakan sikap tegas dengan mengecam indikasi intervensi dalam penerimaan siswa baru tingkat SMP, SMA, SMK, hingga SKh Negeri.

Ketua DPW IWOI Banten, Mevi Amirullah, menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai isu tahunan yang berulang tanpa penyelesaian konkret.

“Himbauan Gubernur untuk menolak praktik titip-menitip jangan sekadar menjadi lip service. Setiap tahun pola ini berulang. Tahun 2026 harus menjadi titik henti,” ujar Mevi, Minggu (4/5/2026).

Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya menegaskan bahwa SPMB—yang menggantikan istilah PPDB—harus berjalan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan bebas intervensi. Dalam sejumlah arahannya kepada Dinas Pendidikan, Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan bahwa tidak boleh ada praktik kecurangan maupun jalur tidak resmi dalam proses penerimaan siswa.

Namun di lapangan, berbagai informasi yang berkembang di masyarakat justru menunjukkan indikasi praktik lama masih berlangsung. Dugaan pungutan tidak resmi dengan dalih “uang terima kasih” disebut-sebut kembali muncul sebagai cara meloloskan calon peserta didik di luar mekanisme seleksi resmi.

Bagi IWOI Banten, praktik semacam itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman serius terhadap prinsip meritokrasi dalam dunia pendidikan.

“Ketika kursi sekolah bisa diperjualbelikan, maka yang kita bunuh bukan hanya keadilan, tapi masa depan anak-anak Banten. Ini kejahatan moral terhadap pendidikan,” kata Mevi.

IWOI Banten juga mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Provinsi Banten untuk mengambil langkah tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran. Penindakan, menurut mereka, harus dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.

“Jika ada oknum yang bermain, jangan ragu: tangkap, proses hukum, dan buka ke publik. Jangan ada perlindungan bagi predator pendidikan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, DPW IWOI Banten mengajukan tiga tuntutan utama guna memastikan pelaksanaan SPMB 2026 berjalan bersih dan kredibel. Pertama, pembentukan Satgas Anti-Titip SPMB yang melibatkan lintas instansi dan membuka kanal pengaduan masyarakat selama 24 jam. Kedua, transparansi data secara real-time terkait kuota, nilai seleksi, dan daftar peserta lolos. Ketiga, pemberian sanksi tegas hingga proses pidana bagi ASN, kepala sekolah, maupun pihak perantara yang terbukti terlibat.

Selain itu, IWOI Banten menyatakan akan membuka posko pengaduan di sejumlah daerah sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses penerimaan siswa baru.

“Pers tidak boleh diam saat hak anak dirampas. Jika terbukti, kami tidak akan ragu mengungkap nama sekolah maupun oknum yang terlibat. Ini mandat konstitusional pers,” tutur Mevi.

Isu SPMB 2026 kini dinilai menjadi ujian penting bagi kepemimpinan Andra Soni dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih di Banten. Di tengah tingginya perhatian publik, masyarakat menunggu sejauh mana komitmen pemberantasan praktik kecurangan di sektor pendidikan benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan di atas podium. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!