Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BEKASIBeritaHEDLINEKRIMINALNASIONAL

Kurir JNT Mengaku Motor Dirampas di Jalan oleh Oknum Berkedok Penagih FIF, Warga Diminta Lebih Waspada

573
×

Kurir JNT Mengaku Motor Dirampas di Jalan oleh Oknum Berkedok Penagih FIF, Warga Diminta Lebih Waspada

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekasi – Rakyat Oposisi

Seorang kurir jasa pengiriman JNT bernama Fahri Irawan mengaku mengalami dugaan perampasan sepeda motor saat sedang menjalankan tugas mengantar paket di wilayah Kota Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Narogong, Kecamatan Rawalumbu, tepatnya di sekitar area dekat SPBU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepeda motor Honda Vario yang digunakan Fahri diketahui tercatat atas nama Kusyati sesuai STNK. Kendaraan itu diduga dibawa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas penagihan kendaraan dari perusahaan pembiayaan FIF.

Saat kejadian, Fahri tengah menjalankan aktivitas pengantaran paket seperti biasa. Namun di tengah perjalanan, dirinya dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal yang kemudian mengaku sebagai debt collector.

Menurut penuturan Fahri, ia kemudian diarahkan menuju sebuah ruko kosong yang berada di samping kawasan perumahan tertutup, tidak jauh dari Klinik Pratama Alita. Di lokasi tersebut, motor yang digunakannya diminta untuk diserahkan dengan alasan adanya tunggakan pembayaran angsuran kendaraan.

Dalam situasi yang disebut menekan dan membuatnya tidak berdaya, Fahri akhirnya menyerahkan kendaraan yang selama ini digunakannya untuk bekerja mencari nafkah.

Peristiwa tersebut sontak menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi para pekerja lapangan seperti kurir, ojek online, hingga sopir ekspedisi yang sangat bergantung pada kendaraan operasional untuk menunjang pekerjaan sehari-hari.

Selain berdampak langsung terhadap aktivitas korban, kejadian ini juga memunculkan pertanyaan publik terkait prosedur penagihan dan penarikan kendaraan yang seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum dan mekanisme resmi.

Usai kejadian, pihak keluarga pemilik kendaraan mendatangi kantor FIF untuk meminta penjelasan sekaligus melaporkan peristiwa yang dialami Fahri. Mereka menyampaikan keberatan karena kendaraan diduga diambil di jalan oleh pihak yang mengatasnamakan petugas penagihan.

Menurut keterangan keluarga, salah seorang petugas FIF yang disebut bernama Tedi Yulianto menyatakan akan membantu menindaklanjuti persoalan tersebut. Pihak FIF disebut akan membantu proses pemblokiran kendaraan, mendukung langkah pelaporan ke kepolisian, serta melakukan penelusuran terhadap identitas pihak yang diduga mengaku sebagai petugas FIF atau debt collector dalam kejadian tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai identitas pihak yang membawa kendaraan maupun hasil penelusuran terkait dugaan pelaku. Masyarakat berharap kasus ini segera mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.

Imbauan untuk Masyarakat

Menyikapi kejadian tersebut, masyarakat diimbau agar lebih waspada ketika menghadapi pihak-pihak yang mengaku sebagai penagih kredit kendaraan di jalan.

Beberapa langkah yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Jangan mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan dokumen penugasan yang sah.
  2. Jika dihentikan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector, usahakan tetap berada di tempat ramai dan terbuka.
  3. Segera hubungi keluarga, rekan kerja, atau aparat kepolisian apabila merasa terancam maupun mengalami intimidasi.
  4. Dokumentasikan kejadian melalui foto, video, atau rekaman suara apabila situasi memungkinkan dan aman dilakukan.
  5. Pastikan seluruh proses penagihan maupun penyelesaian tunggakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  6. Para pekerja lapangan seperti kurir, pengemudi ojek online, sopir ekspedisi, hingga pekerja jasa lainnya diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menghentikan perjalanan dengan alasan penagihan kendaraan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan atau mengalami dugaan tindakan perampasan, intimidasi, maupun penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum. Langkah pelaporan cepat dinilai penting guna mencegah kejadian serupa kembali menimpa pengguna jalan lainnya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!