Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BEKASIHEDLINEKRIMINALNASIONAL

Kejari Kota Bekasi Bantah Tudingan dalam Konferensi Pers, Tegaskan Penggeledahan Kasus Dugaan Pungli MCK Sudah Sesuai Prosedur

738
×

Kejari Kota Bekasi Bantah Tudingan dalam Konferensi Pers, Tegaskan Penggeledahan Kasus Dugaan Pungli MCK Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – RAKYAT OPOSISI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memberikan klarifikasi sekaligus membantah berbagai tudingan yang disampaikan dalam konferensi pers oleh Sri Murni yang didampingi kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, pada Jumat (3/7/2026).

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (6/7/2026), Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) Pasar Bantargebang Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Kejari menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 15.56 WIB ditujukan kepada kediaman Juhasan Anto Suseno yang beralamat di Jalan Bawang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sebagaimana tercantum dalam alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan demikian, objek penggeledahan adalah rumah milik Juhasan, bukan pribadi Sri Murni.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 sebagai bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terhadap pengelola MCK di Pasar Bantargebang yang diduga melibatkan pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.

Sebelum memasuki rumah, tim penyidik telah memperlihatkan dan menyerahkan Surat Perintah Penggeledahan kepada Sri Murni selaku istri Juhasan serta kepada anaknya, Giri, yang saat itu tengah mengikuti kegiatan virtual Zoom PPPK. Setelah membaca surat tersebut, Giri menyatakan akan bersikap kooperatif dan mempersilakan tim penyidik melaksanakan penggeledahan.

Dalam pelaksanaannya, penggeledahan melibatkan sembilan personel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang didampingi Ketua RT 004, Ketua RW 009, Plt. Lurah Cimuning, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, serta Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang sebagai saksi dan unsur pendamping di lapangan.

Kejari menegaskan bahwa tindakan penyidik telah mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk kewajiban menunjukkan surat tugas dan surat perintah penggeledahan kepada penghuni rumah serta menghadirkan sedikitnya dua orang saksi dalam pelaksanaan penggeledahan.

Selain itu, Kejari juga menyampaikan bahwa dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah penggeledahan dilakukan, penyidik telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melalui Surat Nomor B-4097/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 30 Juni 2026. Persetujuan tersebut kemudian diterbitkan Pengadilan Negeri Bekasi melalui Penetapan Nomor 570/PenPid.B-GLD/2026/PN Bks tanggal 1 Juli 2026.

Menurut Kejari, langkah tersebut telah memenuhi ketentuan KUHAP yang memperbolehkan penyidik melakukan penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu dalam keadaan mendesak, sepanjang persetujuan pengadilan dimintakan paling lambat dua kali dua puluh empat jam setelah tindakan dilakukan.

Bantah Tuduhan Pelecehan Verbal

Menanggapi tuduhan adanya pelecehan seksual verbal yang disampaikan Sri Murni dalam konferensi pers, Kejari Kota Bekasi secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut.

Menurut Kejari, seluruh proses penggeledahan dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dengan tetap menghormati harkat dan martabat seluruh pihak yang berada di lokasi, termasuk Sri Murni.

Kejari menjelaskan bahwa setiap pertanyaan yang diajukan penyidik semata-mata bertujuan untuk kepentingan penyidikan, seperti mengidentifikasi penghuni rumah maupun kepemilikan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Pertanyaan tersebut, menurut Kejari, sama sekali tidak ditujukan untuk memasuki ranah pribadi ataupun sebagai bentuk pelecehan.

Tegaskan Penyidikan Tidak Salah Sasaran

Menjawab tudingan bahwa perkara tersebut dinilai salah sasaran, Kejari Kota Bekasi kembali menegaskan bahwa fokus penyidikan tetap berada pada dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terhadap pengelola MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025.

“Penyidikan yang dilakukan berkaitan dengan dugaan pungutan liar pengelolaan MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025 yang diduga melibatkan pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Seluruh tindakan penyidik dilakukan dalam rangka mengungkap fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kejari Kota Bekasi dalam keterangan resminya.

Melalui klarifikasi ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai proses penyidikan yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!