KOTA BEKASI — Pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mendapat sorotan dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kota Bekasi.
Sorotan tersebut muncul menyusul hasil pemantauan tim IWO-I Kota Bekasi di sejumlah lokasi proyek yang menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, termasuk aspek penggunaan material, metode pekerjaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan di lapangan.
Ketua IWO-I Kota Bekasi, Nio Helen, meminta agar temuan tersebut tidak berhenti sebagai sorotan, tetapi segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.
“Kami menyampaikan ini sebagai bentuk kontrol sosial. Temuan di lapangan tentu harus diverifikasi secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan. Kalau memang sesuai spesifikasi, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada langkah perbaikan,” ujar Nio Helen.
Pengawasan Fisik Jangan Sekadar Formalitas
Menurut Nio Helen, keberadaan sistem pengadaan pemerintah melalui LPSE maupun mekanisme pengadaan lainnya harus diikuti dengan pengawasan fisik yang serius.
Ia menilai kualitas pekerjaan tidak dapat hanya dilihat dari kelengkapan dokumen administrasi, tetapi harus dipastikan melalui pemeriksaan langsung terhadap material, volume, metode pelaksanaan, hingga hasil akhir pekerjaan.
“Pengawasan jangan hanya sebatas administrasi. Proyek pemerintah menggunakan anggaran publik, sehingga kualitas pekerjaannya harus benar-benar dipastikan. Jangan sampai secara administrasi terlihat lengkap, tetapi pelaksanaan fisiknya justru menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.
IWO-I Kota Bekasi juga mendorong PPK, konsultan pengawas, pejabat teknis, dan dinas terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai tanggung jawab masing-masing.
Renovasi SMPN 29 Kota Bekasi Turut Menjadi Sorotan
Salah satu pekerjaan yang mendapat perhatian tim IWO-I adalah proyek pembangunan atau renovasi SMPN 29 Kota Bekasi dengan nilai kontrak sekitar Rp2,3 miliar, yang berdasarkan informasi yang dihimpun dikerjakan oleh PT Bonita Mandiri Utama.
Dari pemantauan di lapangan, tim IWO-I mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan teknis lebih lanjut, terutama terkait pekerjaan struktur, penggunaan material, metode pemasangan sloof, serta penerapan K3.
Tim juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian adukan atau merek semen pada pekerjaan pasangan batu dan metode pengerjaan sloof yang dinilai perlu diverifikasi dengan dokumen kontrak serta spesifikasi teknis proyek.
Nio Helen menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Justru kami meminta dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh. Struktur bangunan sekolah menyangkut keselamatan siswa dan tenaga pendidik, sehingga kualitas konstruksinya harus benar-benar diperhatikan,” katanya.

Soroti Penerapan K3 dan Pengawasan Dinas
Selain aspek konstruksi, IWO-I Kota Bekasi turut mempertanyakan penerapan standar K3 selama proses pekerjaan berlangsung.
Menurut Nio Helen, keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar proyek harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pembangunan.
“K3 juga harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang tujuannya memberikan manfaat kepada masyarakat justru mengabaikan aspek keselamatan dalam proses pengerjaannya,” ujarnya.
IWO-I berharap pengawasan dari dinas terkait dilakukan secara aktif dan berkala, bukan hanya ketika proyek akan memasuki tahap pembayaran atau serah terima.
Desak Inspektorat Lakukan Pemeriksaan
Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, IWO-I Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang menjadi sorotan.
Secara khusus, IWO-I meminta Inspektorat Kota Bekasi selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman.
“Kami mendorong Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan. Ini bukan soal mencari kesalahan, tetapi memastikan penggunaan anggaran daerah menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan sesuai ketentuan,” kata Nio Helen.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan telah sesuai kontrak dan spesifikasi, maka hal tersebut juga harus menjadi penjelasan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan maupun langkah sesuai ketentuan harus dilakukan.
IWO-I Buka Ruang Klarifikasi
IWO-I Kota Bekasi menegaskan bahwa sorotan terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepedulian terhadap kualitas pembangunan daerah.
Namun, IWO-I tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Disperkimtan Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi, serta PT Bonita Mandiri Utama terkait berbagai dugaan dan temuan yang disampaikan tim IWO-I Kota Bekasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
IWO-I Kota Bekasi menegaskan, pengawasan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran publik benar-benar diwujudkan menjadi infrastruktur yang berkualitas, aman, sesuai spesifikasi, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Red)
















