KOTA BEKASI – RAKYAT OPOSISI
PT Mitra Patriot (PTMP) menegaskan komitmennya untuk menata kawasan Pasar Baru Kota Bekasi secara lebih tertib, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Di tengah polemik relokasi pedagang, pengelola Pasar Baru justru mengungkap bahwa kapasitas di dalam kawasan pasar masih tersedia. PTMP menyebut terdapat sekitar 300 titik kios dan lapak yang dapat dimanfaatkan untuk menampung pedagang yang terdampak penataan.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Hendrajid Raharja, menyampaikan hal tersebut pada Rabu (2/9/2026). Ia sekaligus membantah anggapan bahwa seluruh fasilitas pasar telah penuh.
“Informasi seolah tidak ada ruang kosong adalah salah. Kapasitas ini bahkan jauh melampaui jumlah pedagang yang akan dipindahkan dari Jalan M. Yamin dan sekitarnya,” ujar David.
Berdasarkan data tata letak resmi yang disampaikan PTMP, ketersediaan tersebut terdiri atas 140 kios di Basement Blok 2 dan 160 unit di area Rooftop.
Sementara itu, jumlah pedagang yang akan direlokasi dari kawasan Jalan M. Yamin dan sekitarnya diperkirakan sekitar 150 orang. Dengan demikian, menurut PTMP, daya tampung yang tersedia masih dinilai mencukupi untuk proses penataan tersebut.
PTMP Soroti Dugaan Provokasi dan Hambatan Relokasi
David juga menyinggung adanya dugaan pihak tertentu yang berupaya menghambat proses penataan dengan mengajak pedagang menolak relokasi.
PTMP menduga persoalan tersebut berkaitan dengan aktivitas pungutan terhadap pedagang yang berjualan di luar kawasan pasar resmi.
“Kami sudah mengantongi nama-namanya. Langkah hukum akan segera diambil demi ketertiban dan perlindungan usaha,” tegas David.
Menurut David, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota serta menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum. PTMP menyatakan tidak ingin melakukan tindakan sepihak dan menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang.
Pedagang Mengaku Dipungut Rp29 Ribu-Rp45 Ribu per Hari
Dugaan pungli juga muncul dari pengakuan seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Pedagang tersebut mengaku harus mengeluarkan uang tambahan selama berjualan di luar kawasan pasar resmi.
“Selama berada di luar sana, kami dipaksa mengeluarkan uang tambahan setiap hari. Nilainya antara Rp29.000 hingga Rp45.000 kepada oknum tertentu,” ungkapnya, Selasa (1/9/2026).
Kondisi tersebut, menurut PTMP, berbeda dengan sistem pembayaran bagi pedagang yang beraktivitas di dalam kawasan pasar. Pengelola menegaskan bahwa pungutan resmi harus memiliki dasar hukum serta mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Karena itu, PTMP menilai penempatan pedagang di lokasi resmi menjadi bagian penting dari upaya menciptakan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usaha.
Keluhan Retribusi Ganda Turut Ditindaklanjuti
Tak hanya soal relokasi, PTMP mengaku tengah melakukan pembenahan terhadap sistem pembayaran dan pengawasan di lingkungan Pasar Baru.
Keluhan mengenai dugaan retribusi ganda, khususnya di area parkir Rooftop dan pintu keluar, turut menjadi perhatian pengelola.
PTMP menyatakan akan memperketat pengawasan guna memastikan seluruh transaksi maupun pungutan di kawasan pasar berjalan sesuai ketentuan.
PTMP Buka Kanal Pengaduan Pungli, Laporan Valid Dihargai Rp500 Ribu
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, PT Mitra Patriot membuka ruang pelaporan bagi pedagang dan masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang.
David mengatakan laporan dapat ditujukan terhadap siapa pun, baik yang berasal dari internal pengelola maupun pihak luar.
“Siapa saja yang menemukan praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang, baik dari pihak internal maupun luar, bisa melaporkannya,” kata David.
Pelapor diminta menyertakan bukti pendukung yang sah, seperti foto atau video, yang kemudian dapat disampaikan melalui Posko Pengaduan Pasar Baru.
David menambahkan, setiap laporan yang setelah diverifikasi dinyatakan valid akan mendapatkan imbalan tunai sebesar Rp500.000.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya PTMP membangun sistem pengawasan yang lebih terbuka sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal proses penataan.
PT Mitra Patriot menegaskan bahwa penataan Pasar Baru bukan sekadar memindahkan pedagang, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, aman, bersih, sehat, dan adil.
Dengan penempatan pedagang di lokasi resmi serta pengawasan terhadap praktik pungutan ilegal, pengelola berharap aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan rasa aman bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pasar Baru.
(Red)
















