Kota Bekasi – Rakyat Oposisi
Aksi licik komplotan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menjadikan anak di bawah umur sebagai sasaran akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggulung tiga pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat dengan modus menuduh korban telah memukul adik salah satu pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas Suparyono dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026) sore.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M.G alias Palkor, M.A alias Acep, dan B.A.P. Ketiganya diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis penggelapan kendaraan bermotor dengan target utama remaja dan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus intimidasi psikologis untuk melumpuhkan korban. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mencari sasaran yang dinilai mudah ditekan.
“Korban yang sebagian besar masih anak-anak atau remaja dibuat panik dengan tuduhan palsu telah memukul adik pelaku. Saat korban gugup dan ketakutan, pelaku kemudian memaksa korban ikut untuk dikonfrontir,” ujar Kusumo.
Dalam praktiknya, korban dipaksa mengikuti pelaku menggunakan sepeda motor miliknya sendiri. Namun ketika tiba di lokasi yang sepi, korban diminta turun dan disuruh menunggu, sementara kendaraan korban langsung dibawa kabur dan dijual oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut tercatat sudah beberapa kali beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur, hingga wilayah Kabupaten Bekasi. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban tertanggal 15 April 2026.
Tim Opsnal Satreskrim akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku di kawasan Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dan dua unit telepon genggam hasil kejahatan.
Polisi menegaskan bahwa para pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali menjalankan modus serupa. Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
















