
Bekasi – Rakyat Oposisi
Proyek pemasangan box culvert senilai Rp7,3 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, kini menuai sorotan tajam. Pelaksanaan pekerjaan drainase tersebut diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta aspek teknis konstruksi yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam proyek infrastruktur pemerintah.
Temuan itu terlihat langsung saat proses pemasangan box culvert berlangsung pada Minggu (17/05/2026). Dari pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak bekerja di dalam genangan air berlumpur ketika material box culvert diangkat menggunakan alat berat excavator.
Ironisnya, para pekerja diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara lengkap seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, hingga perlengkapan keselamatan lainnya sebagaimana diwajibkan dalam standar pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan proyek, profesionalisme kontraktor pelaksana, hingga komitmen terhadap keselamatan pekerja di lapangan.

Diduga Abaikan Metode Dewatering
Genangan air yang memenuhi area galian menjadi perhatian utama. Dalam pekerjaan pemasangan box culvert, metode dewatering atau pengeringan area kerja seharusnya diterapkan untuk menjaga kestabilan tanah dasar dan mutu konstruksi.
Namun di proyek tersebut, pemasangan precast box culvert justru dilakukan dalam kondisi saluran masih dipenuhi air keruh dan lumpur. Praktik ini dinilai sangat berisiko terhadap kualitas konstruksi.
Sejumlah potensi dampak teknis yang dapat timbul antara lain:
- penurunan kualitas pondasi dasar,
- ketidakstabilan elevasi pemasangan,
- potensi amblesnya struktur,
- hingga mempercepat kerusakan konstruksi drainase di kemudian hari.
Jika dibiarkan, proyek yang seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir justru dikhawatirkan menjadi sumber persoalan baru akibat lemahnya kualitas pekerjaan.
Penggunaan Excavator Jadi Sorotan
Tak hanya soal teknis pemasangan, proses pengangkatan box culvert menggunakan excavator juga menjadi perhatian. Dari pantauan di lokasi, pekerja terlihat berada sangat dekat dengan material berat yang tengah diangkat di area kerja sempit tanpa sistem pengamanan memadai.
Situasi ini dinilai memiliki risiko fatal apabila terjadi kegagalan sling, rantai pengikat putus, atau pergeseran material saat proses lifting berlangsung.
Lebih parah lagi, di lokasi proyek tidak terlihat adanya:
- safety line,
- pagar pengaman proyek,
- papan peringatan keselamatan,
- maupun petugas pengawas K3 yang melakukan kontrol langsung di lapangan.
Diduga Langgar Regulasi Jasa Konstruksi
Pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
- Peraturan Pemerintah terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),
- serta standar operasional pekerjaan drainase dan konstruksi precast beton.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dari konsultan pengawas maupun pengawas lapangan terhadap kualitas dan keamanan pekerjaan proyek pemerintah tersebut.
Ketua IWO Indonesia Kota Bekasi Desak Audit Independen
Ketua DPD IWO Indonesia Kota Bekasi, Nio Helen, meminta Wali Kota Bekasi serta aparat penegak hukum (APH) terkait untuk segera turun tangan melakukan audit independen dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara total, mulai dari metode pelaksanaan pekerjaan hingga legalitas pengawasan proyek.
“Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari metode pelaksanaan pekerjaan, penerapan administrasi K3, legalitas dan kompetensi pengawas proyek, kualitas material, hingga metode pemasangan box culvert. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat dikerjakan asal-asalan dan membahayakan pekerja maupun masyarakat,” tegas Nio Helen.
Ia menambahkan, audit independen penting dilakukan agar proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara benar-benar sesuai spesifikasi teknis, standar keselamatan kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dugaan pelanggaran teknis dan K3 ini terbukti, maka kontraktor pelaksana maupun pihak pengawas dinilai harus bertanggung jawab penuh atas potensi kerugian negara dan ancaman keselamatan yang ditimbulkan akibat pekerjaan yang diduga tidak sesuai standar tersebut. (Red)















