Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HEDLINEKRIMINALNASIONAL

IWO Indonesia Soroti Sikap Bungkam Satpol PP DKI, Sengketa Lahan Gudang Cakung Diminta Segera Diselesaikan

560
×

IWO Indonesia Soroti Sikap Bungkam Satpol PP DKI, Sengketa Lahan Gudang Cakung Diminta Segera Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – RAKYAT OPOSISI

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) menyoroti lambannya respons Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta terkait permohonan audiensi penyelesaian sengketa lahan yang telah diajukan sejak 11 Mei 2026. Hingga kini, surat resmi bernomor 57/DPP-IWOI/AUD/V/2026 tersebut belum mendapat jawaban formal maupun kepastian jadwal pertemuan dari pihak terkait.

Permohonan audiensi itu diajukan sebagai langkah persuasif guna mencari solusi berkeadilan atau win-win solution atas polemik penguasaan fisik lahan yang saat ini digunakan sebagai Gudang Satpol PP DKI Jakarta di Jalan Raya Tipar Cakung No. 88, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. H. Nr. Icang Rahardian, menegaskan bahwa pihaknya bertindak sah sebagai kuasa hukum dan pendamping ahli waris almarhum Amar Bin H. Merin, yakni Jamaludin dan Muhammad Sajidin, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 22 Februari 2026.

“Kami sangat menyayangkan belum adanya respons dari pihak Satpol PP DKI Jakarta. Sebagai institusi penegak Perda, Satpol PP seharusnya menjadi contoh dalam menghormati hukum, menjunjung hak-hak keperdataan warga negara, serta membuka ruang dialog yang konstruktif dan bermartabat,” tegas Icang Rahardian dalam keterangannya di Jakarta.

DPP IWO Indonesia memaparkan sedikitnya dua poin krusial yang menjadi dasar perjuangan para ahli waris dalam perkara tersebut.

Pertama, terkait kepemilikan sah berdasarkan tanah adat. Keluarga ahli waris disebut sebagai pemilik sah atas tanah adat Girik/Letter C No. 551 Persil 16 SIII atas nama Amar Bin H. Merin dengan total luas mencapai 18.730 meter persegi. Dari luas tersebut, sekitar 17.221 meter persegi saat ini dikuasai secara fisik dan dimanfaatkan sebagai Gudang Satpol PP DKI Jakarta.

Kedua, adanya fakta hukum yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 111/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim jo. Perkara Nomor 111/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim. Dalam putusan tersebut disebutkan adanya uraian mengenai ketidakabsahan riwayat peralihan hak dari pihak ketiga yang sebelumnya dijadikan dasar klaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas objek tanah dimaksud.

Menurut DPP IWO Indonesia, audiensi tersebut sangat penting untuk membuka ruang penyelesaian secara kondusif dan bermartabat, tanpa mengganggu stabilitas ketertiban umum maupun fungsi operasional Satpol PP DKI Jakarta sebagai aparat penegak Peraturan Daerah.

Sebagai bentuk itikad baik, pihak ahli waris juga telah melampirkan salinan putusan akhir Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam berkas permohonan audiensi yang telah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

DPP IWO Indonesia pun mendesak Kasatpol PP DKI Jakarta beserta jajaran teknis terkait agar segera menjadwalkan pertemuan resmi demi terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak-hak warga negara, serta penyelesaian sengketa secara adil dan beradab.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!