KOTA BEKASI, 10 Agustus 2026 — Rakyat Oposisi
Tongkat estafet kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi berganti. Pergantian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Dalam keputusan tersebut, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, mendapat amanah baru sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Selama memimpin Kejari Kota Bekasi, Sulvia dinilai telah memberikan kontribusi serta meletakkan fondasi yang kuat dalam penguatan penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Dedikasi serta komitmennya menjadi bagian penting dalam perjalanan Kejari Kota Bekasi dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.
Estafet kepemimpinan selanjutnya dipercayakan kepada Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H. Ia resmi mendapat amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Sebelum dipercaya memimpin Kejari Kota Bekasi, Diana Wahyu Widiyanti sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pergantian kepemimpinan ini diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari dinamika organisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan energi baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di Kota Bekasi.
Di bawah kepemimpinan yang baru, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk terus memperkuat profesionalisme, meningkatkan inovasi, serta menghadirkan pelayanan hukum yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas kelembagaan juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.
Dengan semangat kepemimpinan baru, Kejari Kota Bekasi diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugas, menjaga integritas institusi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Red)
















