Bekasi — Rakyat Oposisi
Dalam forum resmi hari ini di Pengadilan Negeri Bekasi, kuasa hukum Ketua RT selaku pihak yang dirugikan sekaligus pemilik tanah sah menyampaikan sejumlah poin krusial terkait rencana eksekusi yang dinilai sarat kejanggalan prosedural.
“Yang saya hormati Ketua Pengadilan Negeri Bekasi beserta jajaran, perwakilan Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, dan seluruh undangan yang hadir,” pembukaan itu disampaikan sebelum kuasa hukum memaparkan tujuh poin utama yang dianggap sebagai cacat serius dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
1. Prosedur Pemanggilan Tidak Pernah Dipenuhi
Pihak pemilik tanah menegaskan tidak pernah menerima pemanggilan resmi pertama maupun undangan apapun terkait proses eksekusi.
Kondisi ini dianggap sebagai cacat administratif yang bertentangan dengan asas due process of law, transparansi, dan akuntabilitas yang wajib melekat dalam tindakan eksekusi oleh pengadilan.
2. Undangan Eksekusi Mencantumkan Instansi di Luar Yurisdiksi
Keanehan lain muncul dari undangan eksekusi yang mencantumkan instansi-instansi yang tidak berada dalam wilayah hukum objek perkara.
Disebutkan:
-
Polres Bekasi (bukan Polres Metro Bekasi Kota),
-
Kapolsek dari wilayah Jakarta Utara–Cilincing,
-
Koramil Kalibaru yang faktanya berada di Banyuwangi.
Ketidaksesuaian yurisdiksi ini menimbulkan pertanyaan besar soal akurasi administratif, legalitas, dan integritas proses internal sebelum eksekusi ditetapkan.
3. Status Kepemilikan Tanah Sah & Tidak Pernah Digugat
Pihak pemilik tanah menegaskan:
-
Tidak pernah menjadi pihak tergugat dalam perkara manapun,
-
Tanah berada dalam penguasaan sah,
-
Pajak dibayar rutin,
-
Kontribusinya masuk ke APBD Kota Bekasi, termasuk pembangunan jalan.
Karena itu, tidak ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi terhadap pihak yang bukan tergugat dalam perkara pokok.
4. Perkara Sedang Diuji Ulang & Bantahan Eksekusi Sudah Teregister
Pemilik sah telah mengajukan bantahan eksekusi (derden verzet), dan telah resmi teregister dengan nomor perkara:
581/Pdt.Bth/2025/PN Bks
Tanggal register: 17 November 2025
Secara hukum, dengan adanya bantahan tersebut, eksekusi wajib ditangguhkan sampai ada putusan baru dalam proses bantahan.
Namun faktanya, rencana eksekusi tetap berjalan meskipun dasar keberatan masih dalam proses peradilan.
Hal ini dianggap menyimpang dari hukum acara eksekusi yang berlaku.
5. Inkonsistensi dengan Perkara 148/Pdt.Bth/2025/PN Bks
Perkara sebelumnya dengan nomor:
148/Pdt.Bth/2025/PN Bks – Putusan 28 Oktober 2025
Dalam kasus ini, bantahan dari pihak yang sama diterima oleh pengadilan.
Pertanyaannya, mengapa pada perkara yang serupa terjadi inkonsistensi sikap?
Mengapa kali ini justru muncul pelibatan instansi lintas daerah yang tidak relevan?
6. Pertanyaan Fundamental kepada PN Bekasi
Kuasa hukum menyampaikan pertanyaan yang sangat tegas:
“Ada apa dengan Pengadilan Negeri Bekasi?
Mengapa begitu banyak kejanggalan prosedural yang berpotensi merugikan pihak yang sah dan taat aturan?”
Tuntutan untuk klarifikasi, transparansi, dan koreksi prosedural menjadi catatan penting yang disampaikan kepada pimpinan pengadilan.
7. Permintaan Resmi: Eksekusi Ditunda atau Dihentikan
Melalui forum resmi ini, kuasa hukum meminta Ketua PN Bekasi untuk:
-
Mencabut, atau minimal
-
Menunda & menghentikan seluruh rangkaian eksekusi
hingga seluruh kejanggalan ini diperiksa, sesuai asas:
keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
**Masukan & Pernyataan Ketua KAI Kabupaten Bekasi
Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H.**
Ketua DPC KAI Kabupaten Bekasi, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., turut memberikan pandangan hukum yang menguatkan keberatan tersebut.
Beliau menyatakan:
“Eksekusi adalah tindakan luar biasa dalam proses hukum.
Jika dokumen pemanggilan saja tidak sah, melibatkan instansi di luar yurisdiksi, serta adanya bantahan yang sudah teregister, maka eksekusi tersebut wajib dihentikan. Melanjutkan eksekusi dalam kondisi cacat prosedur justru membuka ruang dugaan maladministrasi di internal pengadilan.”
Ia menambahkan bahwa pengadilan seharusnya berdiri di atas keadilan dan asas kehati-hatian, bukan mempercepat proses yang berpotensi merugikan pihak yang belum pernah menjadi tergugat.
Penutup
Pernyataan resmi ini disampaikan sebagai bentuk keberatan hukum dan permintaan koreksi prosedural agar Pengadilan Negeri Bekasi dapat berdiri tegak sebagai benteng keadilan, bukan sumber ketidakpastian hukum.
Terima kasih.
(Redaksi)
















