Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BEKASIHEDLINE

BEA CUKAI BEKASI MUSNAHKAN 4.16 JUTA ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL SENILAI 5.32 MILIAR

16
×

BEA CUKAI BEKASI MUSNAHKAN 4.16 JUTA ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL SENILAI 5.32 MILIAR

Sebarkan artikel ini
WhatsApp20Image202023-12-0820at2014.03.08.jpg
Example 468x60

Bekasi – Rakyat Oposisi

Kantor
pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean A bekasi kembali
musnakan ribuan batang Rokok ilega dan miras, dihalaman kantor bea cukai bekasi
rabu 6 Desember 2023, Menurut kepala kantor bekasi yanti ia mengatakan
Menjalankan
fungsinya sebagai Cortenunity Profector, Bea Cukai Bekasi musnahkan Barang yang
Menjadi Milik Negara (BMN) hase penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukal
berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil
Alkohol (MMEA). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea
Cukai Bekasi pada Rabu (6/12)

Example 300x600

BKC
HT llegal yang dimusnahkan berupa 4.163.812 (empat juta seratus enam puluh tiga
ribu delapan ratus dua belas) batang. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai
Bekasi juga musnahkan MMEA legal sebanyak 466.22 (empat ratus enam puluh enam
koma dua puluh dua) liter.


Nilai
seluruh BKC Illegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp5.324.402.900 (lima
miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus dua ribu sembilan ratus
rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.823.826.128 (dua millar
delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus dua
puluh delapan rupiah).
 

BKC
HT llegal yang dimusnahkan merupakan BMN yang telah mendapat persetujuan
peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan
Kekayaan Negara Nomor S- 322/MK6/KN 4/2023 tanggal 10 November 2023 hal Persetujuan
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi dan Surat
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi Nomor
S-51/MK.S/KNL.0802/2023 tanggal 15 November 2023 nal Persetujuan Pemusnahan
Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.


Yanti
Sarmunidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, mengungkapkan bahwa barang yang
dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai Bekasi. Selama
tahun 2023, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang
Kepabeanan dan Cukai dan 5 kali penindakan narkotika, psikotrofika dan
precursor (NPP) Selama kurun waktu tersebut Bea Cukal Bekasi berhasil menemukan
dan mengungkap BKC jenis Hasil Tembakau (rokok) illegal sejumlah 5.682.432
(lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh dua) batang
dan BKC jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA illegal sejumlah 1.244,75
(seribu dua ratus empat puluh empat koma tujuh puluh lima) liter

“Pemusnahan
BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi
bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja
Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan
Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok llegal dan
Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten

Selanjutnya,
atas temuan-temuan BKC legal tersebut telah dindaklanjuti dengan penyelesaian,
yaitu 22 (dua puluh dua) perkara pidana dengan penyelesaian dend berupa tidak
dilakukan penyidikan dengan penerapan asas ultimum remedium dengan jumlah
barang hasil penindakan (BHP) berupa rokok ilegal sejumlah 504.204 (lima ratus
empat ribu dus ratus empat) batang dan sanikst administrasi sebesar Rp.
1.012.095.000 (satu miliar dua belas juta sembilan putuh lima ribu rupiah).
Terhadap 5 (delapan) penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah
hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dimana
6 (enam) perkaranya telah mendapatkan Putusan Inkrah dan 2 (dua) perkara
lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan
tersangka berjumlah 10 (sepuluh) orang.

Sebagai
wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri Pimpinan
Pemerintah Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepala
Polres Metro Kota dan Kabupaten Bekasi, Komandan Korem Bekasi, Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Kepala Satpol Pamong Praja Kota
dan Kabupaten Bekasi, Ketua APKB Bekasi dan Pimpinan Pengelola Kawasan MM2100
 

Kegiatan
pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC Illegal
dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor
Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh Barang Kena Cukai
(BKC) illegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi
PT Mukti Mandiri Lestari, Purwarkarta – Jawa Barat pada hari yang sama, 
Peningkatan
jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga
tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun. 

Penurunan
peredaran barang ilegal diharapkan mampu memberi playing field yang lebih
berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Diharapkan akan adanya peningkatan
permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat mendorong produksi,
distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan
penerimaan cukai.
 (Amrullah)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!