Jakarta – Rakyat Oposisi
Pada hari ini kamis 10 Oktober 2024. Bertempat di kantor CAMAT CIPAYUNG jam 14.00 wib,Telah di adakan AUDIENSI dan Mediasi Antara pihak SDA ( SUMBER DAYA AIR ) yang Bersengketa dengan ahli waris oleh BPK. Ritonga sebagai camat Cipayung dimana lahan sengketa berada yang di akui miliki ahli waris kuin bin niun dan pihak SDA yang mengklaim bahwa tanah miliknya dan hanya mengamankan lahan.
hadir juga lurah bambu apus dalam audensi dan Mediasi, Serta kuasa hukum Dian Wibowo sh. Ahli waris juga
Ketua umum P.A.P.I bunda titin. Kuasa hukum ahli waris membahas dan menanyakan kejelasan duduk perkara sengketa tanah tersebut, menurut pihak SDA mereka hanya mengamankan aset negara.
Timbul Pertanyaan dari KETUA UMUM PAPI ADALAH ” Adas dasar dan landasan hukum apa ? Pihak SDA klaim tanah tersebut milik negara…?
Sebab ahli waris Kuin bin niun sudah meninggal pada tahun 1960.
Dan penerbitan sertifikat baru atas nama kuin bin niun pada tahun 1989.
Apakah ini lazim ? Orang yang sudah meninggal dunia selama 29 tahun bisa bangkit kembali untuk tanda tangan sertifikat pada tahun 1989…..?
Sungguh aneh dan janggal urutan penerbitan sertifikat baru tahun 1989, apakah penerbitan ini sah dan di akui keabsahan nya ?
Sedangkan para ahli waris menyatakan bahwa tidak pernah menjual tanah warisan itu ke pihak manapun.
Dan di sela sela penjelasan dari pihak SDA tidak masuk dalam semua pertanyaan yang di tanyakan ke pihak SDA dalam arti kata jawaban sudah melenceng jauh dari pokok perkara. Tidak ada ke jelasannya, Dan apakah rakyat kecil yang di sebut pemilik lahan kuin bin niun ( Ahli waris ) Bisa mendapatkan haknya yang mana dalam surat resmi tercatat sebagai pemilik….? Masih adakah keadilan untuk rakyat kecil kita ini ? (CHRNL MLG)