Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BEKASIBeritaHEDLINEKRIMINALNASIONAL

Diduga Gunakan Solar Subsidi, Proyek Irigasi Rp43 Miliar di Bekasi Dihentikan Polisi — Pokja IWO Indonesia: “Jangan Ada yang Dilindungi!”

62
×

Diduga Gunakan Solar Subsidi, Proyek Irigasi Rp43 Miliar di Bekasi Dihentikan Polisi — Pokja IWO Indonesia: “Jangan Ada yang Dilindungi!”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kab Bekasi – Rakyat Oposisi

Aroma dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencoreng proyek pemerintah bernilai fantastis di Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menghentikan paksa aktivitas proyek tersebut akibat dugaan penggunaan solar ilegal bersubsidi untuk operasional alat berat.

Menanggapi hal itu, Pokja Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk manajemen perusahaan kontraktor pelaksana proyek.

Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menegaskan bahwa praktik penggunaan solar subsidi pada proyek bernilai Rp43 miliar merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat dan berpotensi merugikan negara secara sistematis.

“Jangan hanya operator lapangan atau sopir pengangkut solar yang diproses. Aparat harus berani menyentuh aktor intelektual dan pihak manajemen perusahaan. Jika benar ada penyalahgunaan BBM subsidi, maka ini bukan pelanggaran kecil, tetapi kejahatan terhadap hak masyarakat kecil,” tegas Karno, Selasa (26/05/2026).

Proyek yang dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 itu diketahui dilaksanakan oleh PT Tirta Indo Karya dengan nilai kontrak mencapai Rp43.058.448.000. Proyek tersebut berada di bawah pengawasan konsultan supervisi PT Dinar Rianda Consultant dan PT Budhi Cakra Consultant KSO, serta instansi pemilik proyek BBWS Citarum.

Pokja IWO Indonesia menilai, lolosnya dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat proyek berskala besar menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan proyek pemerintah.

“Ini proyek strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan pengairan sawah masyarakat. Sangat ironis jika di dalamnya justru diduga terjadi praktik ilegal dengan memanfaatkan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil. Pertanyaannya, ke mana pengawasan pihak konsultan dan BBWS Citarum selama ini?” lanjutnya.

Dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan itu, pelaku penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sebelumnya, dalam operasi yang dilakukan pada Senin (25/05/2026), Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan sejumlah barang bukti penting di lokasi proyek, mulai dari kunci alat berat, kru lapangan, hingga satu jeriken berisi sampel solar yang diduga merupakan BBM subsidi.

Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas bersama masyarakat dan para petani di wilayah Sindangjaya. Mereka menegaskan bahwa proyek vital untuk kepentingan publik tidak boleh dijadikan ladang permainan praktik ilegal yang merugikan rakyat dan negara.

“Penegakan hukum harus dilakukan terang-benderang. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Publik menunggu keberanian aparat membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tutup Karno. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!