Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BEKASIBeritaHEDLINENASIONAL

DPRD Kota Bekasi Soroti Kafe dan Dugaan THM di Pasar Bintara, Arif Rahman Hakim: Ini Kawasan Pasa

551
×

DPRD Kota Bekasi Soroti Kafe dan Dugaan THM di Pasar Bintara, Arif Rahman Hakim: Ini Kawasan Pasa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Bekasi – Rakyat Oposisi

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, melontarkan kritik keras terhadap keberadaan kafe dan dugaan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Pasar Bintara.

Ia menilai aktivitas tersebut menyimpang dari peruntukan awal pasar tradisional yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Politikus dari PDI Perjuangan itu mengaku kecewa dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Menurutnya, tidak ada regulasi yang memperbolehkan kawasan pasar dijadikan lokasi hiburan.

“Saya kecewa, karena peruntukannya sudah berbeda. Ini kawasan pasar. Tidak ada regulasi yang menyatakan Pasar Bintara boleh ada THM atau kafe,” kata Arif, Sabtu (28/2/2026).

Ia menegaskan bahwa pasar tradisional memiliki payung hukum yang jelas dan berbeda dengan tempat hiburan malam. Pasar dibangun untuk mendukung perputaran ekonomi masyarakat kecil melalui aktivitas jual beli kebutuhan pokok.

“Peruntukannya untuk pedagang. Kalau kafe atau THM, izinnya sudah pasti berbeda,” tegasnya.

Arif menilai kondisi tersebut tidak lepas dari adanya pembiaran sehingga sejumlah los dan kios yang seharusnya digunakan pedagang justru berubah fungsi.

Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan teknis perizinan, tetapi juga menyangkut arah kebijakan pengelolaan pasar. Jika tidak segera ditertibkan, ia khawatir identitas Pasar Bintara sebagai pusat ekonomi kerakyatan akan semakin memudar.

Lebih jauh, ia juga menyoroti fakta bahwa aktivitas tersebut tetap berlangsung saat bulan Ramadan. Kondisi ini dinilai menambah sensitivitas persoalan karena Ramadan merupakan momentum yang seharusnya dijaga suasana ketertibannya.

Komisi III DPRD Kota Bekasi, lanjut Arif, akan mendorong agar fungsi Pasar Bintara dikembalikan sesuai khitahnya sebagai pusat perbelanjaan tradisional.

DPRD juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang ada di kawasan tersebut.

Arif menegaskan bahwa pengelolaan pasar harus berpihak pada pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan.

“Pasar itu dibangun untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan. Jangan sampai fungsi utamanya tergeser oleh kepentingan lain,” tandasnya.

Pernyataan keras ini menjadi sinyal tekanan politik dari DPRD kepada pemerintah daerah agar segera menertibkan kawasan Pasar Bintara.

Komisi III DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret untuk mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya. Sorotan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tata ruang dan peruntukan kawasan publik harus dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (ADV)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!