Indramayu – Rakyat Oposisi
Dugaan pengerukan tanah di kawasan tanggul Embung Rancamulya, Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi perhatian publik dan disampaikan secara administratif kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, persoalan tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Indramayu melalui Laporan Pengaduan (Lapdu).
Laporan tersebut diajukan oleh LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Indramayu bersama DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Indramayu. Keduanya meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pengambilan tanah tanggul yang diduga merupakan aset negara.

Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Indramayu, Waryono, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan aset negara sekaligus upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Jika benar tanah tanggul milik negara dikeruk tanpa izin untuk kepentingan bisnis, maka ini bukan persoalan sepele. Aparat penegak hukum harus mengusut siapa pelaku, siapa yang memerintahkan, siapa yang menikmati hasilnya, serta apakah ada pihak yang turut membekingi aktivitas tersebut,” tegas Waryono usai menyerahkan Laporan Pengaduan di Mapolres Indramayu.
Menurutnya, aktivitas yang diduga menggunakan alat berat tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan pada struktur tanggul embung yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga sistem irigasi bagi lahan pertanian masyarakat. Selain diduga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset negara, kondisi itu juga dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan warga apabila kekuatan tanggul mengalami penurunan.
Sebagai bagian dari laporan, LSM Penjara Indonesia menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik, di antaranya dokumentasi lapangan, foto kondisi tanggul, serta keterangan dari warga sekitar yang diharapkan dapat menjadi bahan awal dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, DPD IWO Indonesia Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan implementasi fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi pers dalam mengawal kepentingan publik.
“Kami berharap Polres Indramayu bekerja secara profesional, objektif, cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana, maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan DPD IWO Indonesia Kabupaten Indramayu.
Embung Rancamulya sendiri merupakan salah satu infrastruktur strategis yang menopang sistem pengairan bagi ribuan hektare lahan pertanian di wilayah Kecamatan Gabuswetan. Kerusakan pada tanggul embung dikhawatirkan tidak hanya mengganggu distribusi air irigasi, tetapi juga meningkatkan potensi bencana, termasuk risiko banjir saat musim penghujan.
Dengan telah disampaikannya Laporan Pengaduan tersebut, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah lanjutan Polres Indramayu. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga perlindungan terhadap aset negara dan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indramayu masih mempelajari materi Laporan Pengaduan yang telah diterima. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat proses hukum dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)
















