Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEDLINENASIONAL

KPU Majalengka Umumkan Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024

41
×

KPU Majalengka Umumkan Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
WhatsApp20Image202024-05-0620at2005.52.46.jpg
Example 468x60

Majalengka – Rakyat Oposisi

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor : 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi 

Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor : 1112 Tahun 2024 tentang Syarat 

Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan 

Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024, dengan ini diumumkan kepada 

seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan 

Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat 

melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan dengan ketentuan sebagai 

berikut :

A. JUMLAH SYARAT MINIMAL DUKUNGAN DAN PERSEBARAN WILAYAH

Persyaratan minimal dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 74.907 

(Tujuh Puluh Empat Ribu Semibilan Ratus Tujuh) orang pendukung yang 

tersebar paling sedikit di 14 (empat belas) Kecamatan di Kabupaten Majalengka

B. HARI, TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN

Hari  : Rabu s.d Minggu

Tanggal : 8 s.d 12 Mei 2024

Waktu : 8 s.d 11 Mei 2024

 : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

              12 Mei 2024 : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.

Tempat

   : Aula Demokrasi , Kantor KPU Kabupaten Majalengka

. Jl. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka

C. PERSYARATAN DUKUNGAN

1. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan 

terdiri dari :

a. Surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan 

formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN .KWK-PERSEORANGAN;

b. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model 

B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;

c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung 

yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status 

perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat 

berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan 

menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK 

yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau 

status pekerjaan Pemilih. 

2. Dalam hal bakal calon perseorangan Calon Walikota dan Calon Wakil 

Walikota yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional 

Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil 

Negara, berlaku ketentuan :

a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara 

Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan 

PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;

b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara 

Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, harus 

menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan 

dukungan;

c. Bakal Calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil 

Negara, melapor pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian 

sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan 

pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat 

penyerahan dukungan;

3. Surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan 

berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy

 surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

4. Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK 

PERSEORANGAN dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan 

pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala 

Daerah (SILONKADA), format Excel tersebut dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/FormulirDukunganPerseoranganMajalengka

5. Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan Surat 

Pemberitahuan Rencana Penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten 

Majalengka baik secara fisik maupun melalui alamat email subbagianteknismajalengka@gmail.com dan kepada Komisi Pemilihan 

Umum melalui https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD

D. LAIN-LAIN

1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar segera mengirimkan daftar nama 

admin kepada KPU Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan username, 

password dan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi pencalonan Kepala 

Daerah (SILONKADA).

2. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk Pencalonan 

KPU Kabupaten Majalengka, Jl. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka atau menghubungi nomor Helpdesk : 082295339065 Demikian untuk disampaikan. (RED)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!