Jakarta – Rakyat Oposisi
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi ujian serius yang bukan sekadar perkara norma, melainkan ujian kejernihan bangsa dalam memaknai mandat konstitusi. Tiga gugatan diajukan oleh para guru, dosen, dan penyelenggara pendidikan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Objeknya adalah Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya yang memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Persoalan utamanya bukan pada niat baik program MBG. Memberikan makanan bergizi kepada anak sekolah tentu merupakan langkah mulia. Namun ketika anggaran pendidikan—yang secara konstitusional wajib dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN—digunakan untuk program yang secara substansi merupakan intervensi kesehatan dan perlindungan sosial, maka yang dipertaruhkan bukan lagi kebijakan teknis, melainkan integritas konstitusi.

Ketika Angka Berbicara
Total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp769,1 triliun. Dari jumlah itu, alokasi MBG diperkirakan Rp223–268 triliun. Jika komponen MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN—jauh di bawah mandat konstitusi 20 persen.
Data Kompas.id (2026) bahkan menunjukkan anggaran pendidikan di luar MBG hanya Rp545,5 triliun atau sekitar 14,2 persen dari total belanja negara. Artinya, angka 20 persen yang selama ini diklaim terpenuhi berpotensi menjadi ilusi statistik, karena ditopang program yang hakikatnya bukan pendidikan.
Para pemohon menegaskan bahwa frasa “memprioritaskan” dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menempatkan anggaran pendidikan sebagai pos utama yang tidak boleh diperlakukan sebagai anggaran fleksibel yang dapat dialihkan. Argumentasi ini sejalan dengan berbagai putusan MK sebelumnya yang menegaskan anggaran pendidikan harus digunakan langsung untuk kegiatan yang bersifat mendidik.
Kekeliruan Interpretasi Legislasi
Persoalan lain terletak pada teknik pembentukan peraturan. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebut pendanaan operasional pendidikan termasuk program makan bergizi. Padahal dalam teori perundang-undangan, penjelasan hanya berfungsi memperjelas norma, bukan memperluas substansi.
Dengan memasukkan MBG melalui penjelasan, pembentuk undang-undang dinilai melakukan perluasan makna yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Seorang dosen penggugat, Rega Felix, menyebut MBG sebagai “program penunjang” yang tidak semestinya menggerus alokasi minimal anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Dampak Nyata di Lapangan
Perdebatan ini bukan sekadar abstraksi hukum. Dampaknya mulai dirasakan: tertundanya pembayaran tunjangan guru dan dosen, penurunan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP), hingga berkurangnya alokasi Perpustakaan Nasional. Data Kementerian Keuangan 2026 menunjukkan penyaluran tunjangan profesi guru triwulan pertama mengalami keterlambatan hingga dua bulan di sejumlah daerah.
Ironisnya, program yang diklaim berpihak pada siswa justru berpotensi mengorbankan siswa miskin. Pemangkasan PIP demi mendanai MBG dapat mengurangi akses bantuan pendidikan langsung bagi kelompok rentan. Sebuah paradoks kebijakan yang patut dicermati.
Perdebatan Lama, Taruhan Baru
Perdebatan tentang klasifikasi anggaran pendidikan bukan hal baru. Dalam uji materi UU Sisdiknas 2008, Menteri Hukum dan HAM saat itu, Andi Mattalatta, menyatakan pengaturan alokasi dana pendidikan lebih tepat berada dalam UU APBN, bukan UU Sisdiknas (Putusan MK No. 24/PUU-V/2007). Namun perdebatan kali ini lebih mendasar karena menyentuh penafsiran konstitusi itu sendiri.
Pakar konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa penafsiran konstitusi harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hak konstitusional warga negara. Anggaran pendidikan 20 persen bukan sekadar angka, melainkan komitmen negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
Antara Populisme dan Konstitusionalisme
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai gugatan ini lemah. Namun ukuran kekuatan gugatan tidak ditentukan popularitas program, melainkan kesesuaiannya dengan konstitusi. MK dalam sejumlah putusan (antara lain 012/PUU-III/2005 dan 026/PUU-III/2005) telah menegaskan bahwa alokasi 20 persen harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Program MBG, betapapun pentingnya, tetap merupakan intervensi gizi dan kesehatan. Ia dapat ditempatkan pada pos kesehatan atau perlindungan sosial, tetapi bukan pada pos pendidikan. Mencampuradukkan pos anggaran berbeda secara substantif tidak hanya melanggar asas kepastian hukum, tetapi juga menyulitkan evaluasi akuntabilitas kebijakan.
Menegakkan Kejujuran Konstitusional
Jika MBG memang program strategis, alokasikanlah pada pos yang tepat. Jangan memaksanya masuk ke pos pendidikan hanya agar angka 20 persen tampak terpenuhi. Kejujuran konstitusional menuntut konsistensi antara angka dan substansi.
Kita tidak menolak anak-anak mendapat makanan bergizi. Kita menolak cara yang tidak jujur secara konstitusional. Negara hukum tidak dibangun di atas program populis, melainkan di atas fondasi konstitusi yang kokoh. Seperti diingatkan Moh. Mahfud MD, konstitusi adalah perjanjian abadi bangsa yang tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan politik sesaat.
Kini, MK memegang kunci. Publik menaruh harapan agar para hakim konstitusi mampu membedakan antara popularitas dan konstitusionalitas—demi menjaga kemurnian mandat pendidikan dalam UUD 1945.
Pewarta: Adhi Karnanta Hidayat
















