Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BEKASIBeritaHEDLINENASIONAL

Polemik Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ketua KAI Kabupaten Bekasi: Etika Profesi Harus Dijaga

546
×

Polemik Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ketua KAI Kabupaten Bekasi: Etika Profesi Harus Dijaga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekasi — Rakyat Oposisi

Ucapan advokat senior Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung terus memantik perdebatan di ruang publik.

Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Hotman melontarkan kalimat bernada keras kepada wartawan, termasuk ucapan, “Lu punya otak enggak?” Potongan video itu dengan cepat menyebar dan memicu gelombang kritik dari berbagai organisasi pers yang menilai pernyataan tersebut telah melampaui batas etika dalam berkomunikasi dengan insan media.

Polemik itu akhirnya berujung pada permintaan maaf terbuka yang disampaikan Hotman Paris kepada wartawan. Namun, peristiwa tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi antarsesama profesi yang sama-sama memiliki peran dalam penegakan hukum dan demokrasi.

Sorotan juga datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bekasi, Mohamad Samsodin, SH., MH. Selain berprofesi sebagai advokat, Samsodin juga aktif sebagai pengurus salah satu organisasi pers.

Menurutnya, setiap wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

“Saya menilai sikap tersebut tidak patut dicontoh. Wartawan bekerja berdasarkan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik. Jika ada pertanyaan yang dianggap kurang tepat, seharusnya dijawab secara santun dan profesional, bukan dengan kalimat yang dapat dipersepsikan sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan,” ujar Samsodin.

Ia menegaskan bahwa seorang advokat, terlebih yang telah lama berkecimpung di dunia hukum, seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi di ruang publik.

Menurut Samsodin, profesi advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Predikat tersebut tidak hanya diukur dari kemampuan hukum, tetapi juga dari cara seorang advokat menjaga integritas, kesantunan, dan penghormatan terhadap profesi lain.

“Advokat dan wartawan memiliki peran penting dalam negara hukum. Keduanya sama-sama mengawal keadilan dan kepentingan publik. Karena itu, hubungan antarkeduanya harus dibangun atas dasar saling menghormati, bukan saling merendahkan. Perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk mengeluarkan ucapan yang melukai martabat profesi orang lain,” katanya.

Samsodin berharap polemik tersebut menjadi momentum introspeksi bagi seluruh profesi yang bekerja di ruang publik. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab etis.

Ia juga menilai hubungan antara insan pers dan praktisi hukum semestinya dibangun sebagai kemitraan yang saling menghargai. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan, sementara advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum. Keduanya merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Di tengah derasnya perhatian publik, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas ucapannya kepada wartawan. Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah berbagai organisasi pers menyampaikan keberatan dan mengecam pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

Meski demikian, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa etika komunikasi di ruang publik tidak hanya menyangkut citra pribadi, melainkan juga kehormatan profesi yang diwakili. Bagi banyak kalangan, menjaga sikap saling menghormati antarsesama profesi merupakan fondasi penting dalam memperkuat negara hukum dan demokrasi yang sehat. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!