Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BEKASIBeritaHEDLINEKRIMINAL

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 6 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 23.619 Butir Disita

34
×

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 6 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 23.619 Butir Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKASI – RAKYAT OPOSISI

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap enam kasus peredaran obat keras tanpa izin edar selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025.

Example 300x600

Sebanyak 23.619 butir obat keras disita dari enam tersangka yang diamankan di sejumlah toko obat dan kios tersembunyi di Kota Bekasi.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, S.H., M.H., M.M., dan Kasi Humas AKP Suparyono, Jumat (23/5/2025).

Pengungkapan dilakukan di enam lokasi berbeda di wilayah Bekasi Kota, dengan tersangka berinisial M.A, M.K, M.M, M.R, F.F, dan I.Z, yang berprofesi sebagai pedagang dan buruh.

Para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan menyamar sebagai pemilik toko obat, toko kelontong, hingga konter pulsa, yang sebenarnya menjual obat keras daftar G secara bebas.

“Total obat yang kami amankan sebanyak 23.619 butir. Jika diasumsikan satu orang pengguna mengonsumsi lima butir per hari, maka tindakan ini telah menyelamatkan setidaknya 4.724 jiwa,” ujar Kapolres.

Barang Bukti yang Disita:
23.619 butir obat keras berbagai jenis
6 unit handphone
Buku catatan penjualan
Uang tunai Rp 5.190.000

Para tersangka saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, sementara 12 orang lainnya berstatus DPO (daftar pencarian orang) yang masih dalam pengejaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap peredaran obat berbahaya dan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi jika menemukan praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan mereka,” katanya.

Selain peredaran obat keras, pengedar narkoba jenis ganja juga berhasil diamankan di wilayah Depok dalam rangkaian kegiatan yang sama. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!