Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BEKASIHEDLINEKesehatanKRIMINALNASIONAL

Polsek Pondok Gede Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal di Kodau, Satu Pria Diamankan

1063
×

Polsek Pondok Gede Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal di Kodau, Satu Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI — RAKYAT OPOSISI

Jajaran Polsek Pondok Gede, Polres Metro Bekasi Kota, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Pondok Gede melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan Jl. Raya Kodau, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S-R (21) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Ipda Riza Rusmawan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi obat keras ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

💊 150 butir Trihexyphenidyl
💊 216 butir Tramadol
📱 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

S-R bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran obat tersebut.

Kanit Reskrim: Informasi Masyarakat Sangat Membantu Pengungkapan

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Ipda Riza Rusmawan mengatakan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi obat keras ilegal di wilayah Pondok Gede.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan aktivitas tersebut sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Ipda Riza.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul obat serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Kapolsek Pondok Gede: Tidak Ada Ruang bagi Peredaran Obat Ilegal

Sementara itu, Kapolsek Pondok Gede AKP Wahyudi menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Pondok Gede, khususnya yang berpotensi menyasar kalangan generasi muda.

“Polsek Pondok Gede tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan obat keras secara ilegal. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Wahyudi.

Kapolsek juga mengajak masyarakat di Kecamatan Pondok Gede dan sekitarnya untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya dugaan transaksi atau peredaran obat-obatan ilegal.

“Keamanan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran obat ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda,” pungkasnya.

Polsek Pondok Gede memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan. Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui apakah masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Bekasi. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!