Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHEDLINEKRIMINALNASIONAL

Tramadol Dijual Bebas, Toko Ilegal Aman Beroperasi — Aparat Diam?

462
×

Tramadol Dijual Bebas, Toko Ilegal Aman Beroperasi — Aparat Diam?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KARAWANG – RAKYAT OPOSISI

Di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya penyalahgunaan obat keras, Tim Gabungan Media Investigasi sore ini melakukan penelusuran lapangan di wilayah Teluk Jambe Timur, Karawang Barat. Hasil investigasi menemukan sebuah toko obat yang diduga kuat menjual tramadol, hexymer, dan obat golongan G lainnya secara ilegal.

Dari pantauan tim, toko tersebut beroperasi secara terbuka, tanpa izin edar resmi, dan tanpa pemeriksaan resep dokter, meski barang yang diperdagangkan termasuk kategori obat yang diawasi ketat oleh pemerintah.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah, namun merasa tidak berdaya. Bahkan, beberapa sumber menyebut adanya dugaan setoran tertentu kepada oknum aparat, sehingga toko tersebut dapat beroperasi tanpa hambatan. Dugaan ini masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Sampai rilis ini diterbitkan, Polsek Teluk Jambe Timur maupun Polres Karawang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait temuan di lapangan. Keheningan ini semakin menimbulkan tanda tanya dari publik mengenai komitmen penegakan hukum terhadap peredaran obat keras di wilayah tersebut.


Pernyataan Resmi Tim Gabungan Media Investigasi:

“Temuan ini bukan hal kecil. Obat-obatan keras dijual bebas secara ilegal, sementara risiko terhadap generasi muda sangat nyata. Kami meminta aparat bergerak cepat, melakukan pemeriksaan, dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke bawah dan tumpul ke samping.”


Poin-Poin Temuan Lapangan:

  • Penjualan tramadol, hexymer, dan obat keras lainnya tanpa resep dokter.

  • Toko tidak memiliki izin edar resmi dari instansi terkait.

  • Transaksi berlangsung cepat, tertutup, dan tanpa pencatatan.

  • Dugaan adanya “bekingan” atau perlindungan dari oknum aparat.

  • Lingkungan sekitar mengaku cemas namun tidak berani bersuara.


Desakan kepada Aparat Penegak Hukum:

  1. Polres Karawang segera memeriksa lokasi dan menindaklanjuti laporan investigasi.

  2. BNN dan Dinas Kesehatan dilibatkan untuk penyegelan dan audit obat.

  3. Propam Polri agar melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatan oknum.

  4. Pihak Polsek/Polres diminta memberi klarifikasi resmi agar tidak terjadi spekulasi liar.

  5. Menjamin keamanan saksi dan warga yang memberikan informasi.


Penutup:

Tim Gabungan Media Investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini. Publik berhak mendapat kepastian bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, terutama ketika menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. (Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!