YOGYAKARTA – RAKYAT OPOSISI
Tantangan keamanan siber dan percepatan transisi menuju energi terbarukan menuntut Indonesia memiliki sistem hukum yang lebih adaptif, terintegrasi, dan visioner. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta menggelar Seminar Nasional bertajuk “Keamanan, Kedaulatan, dan Ketahanan: Membingkai Ulang Strategi Hukum Nasional di Era Masyarakat Siber dan Energi Terbarukan”, Sabtu (27/6/2026).
Seminar ini mempertemukan akademisi, regulator, praktisi, serta mahasiswa dalam satu forum ilmiah untuk membahas tantangan baru yang muncul akibat pesatnya perkembangan teknologi digital dan transformasi sektor energi.

Diskusi dipandu oleh Ketua Program Studi Magister Hukum UP45, Dr. Antonius Maria Laot Kian, dengan menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yakni Dr. Gugun El Guyani, pakar Hukum Konstitusi UIN Sunan Kalijaga, Dr. Sulistyo, Deputi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Benny Danang Setianto, Dekan Fakultas Ilmu dan Teknologi Lingkungan sekaligus pegiat hak asasi manusia.
Dalam seminar tersebut, para narasumber menegaskan bahwa konvergensi teknologi digital dan pengembangan energi terbarukan telah melahirkan tantangan baru yang berdampak langsung terhadap kedaulatan dan ketahanan nasional. Infrastruktur energi modern yang semakin terdigitalisasi dinilai rentan terhadap serangan siber yang berpotensi mengganggu layanan publik, stabilitas ekonomi, hingga keamanan negara.
Selain itu, para pembicara menilai regulasi yang mengatur bidang siber, energi, dan tata kelola pemerintahan masih berjalan secara terpisah sehingga diperlukan payung hukum yang mampu mengintegrasikan ketiga sektor tersebut secara komprehensif.
Seminar juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip safety-by-design dalam setiap pembangunan infrastruktur energi, termasuk kewajiban pelaksanaan audit keamanan siber sejak tahap perencanaan hingga operasional. Di sisi lain, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat terdampak serta pelibatan publik dalam proses perencanaan proyek energi dinilai menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan dalam pembangunan berkelanjutan.
Tak kalah penting, dunia pendidikan hukum didorong untuk memperkuat kurikulum multidisiplin yang menggabungkan aspek hukum, teknologi, keamanan siber, dan lingkungan. Langkah tersebut dipandang strategis untuk mencetak sumber daya manusia yang mampu menjawab kompleksitas persoalan hukum di era digital.
Sebagai tindak lanjut, seminar menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya penyusunan draf payung hukum nasional yang lebih terpadu, penyelenggaraan lokakarya teknis, pembentukan working group lintas institusi, serta penerbitan policy brief sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan para pemangku kebijakan.
Ketua Program Studi Magister Hukum UP45, Dr. Antonius Maria Laot Kian, menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya bersifat reaktif terhadap perkembangan zaman, melainkan harus mampu menjadi instrumen yang proaktif dalam menjaga kepentingan bangsa.
“Hukum harus hadir sebagai fondasi yang mampu mengantisipasi perubahan teknologi dan transisi energi, sehingga Indonesia tetap mampu menjaga kedaulatan, memperkuat ketahanan nasional, sekaligus melindungi kesejahteraan masyarakat di era digital dan ekonomi hijau,” tegasnya.
Melalui seminar nasional ini, Universitas Proklamasi 45 menunjukkan komitmennya dalam memperkaya diskursus hukum nasional. Tidak hanya mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia, tetapi juga menawarkan peta jalan dan rekomendasi konkret yang dapat menjadi pijakan dalam membangun sistem hukum yang lebih adaptif, berdaulat, dan berkelanjutan di tengah perkembangan dunia yang semakin digital dan ramah lingkungan. (Red)
















