JAKARTA – RAKYAT OPOSISI
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyampaikan keberatan sekaligus meminta penjelasan secara objektif terkait dasar perhitungan dugaan kerugian sebesar Rp11 miliar dalam laporan kepolisian mengenai pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketua Umum LBH Harimau Raya menilai, angka kerugian yang mencapai Rp11 miliar harus dapat dijelaskan secara transparan dan didukung dokumen, data transaksi, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pertanyaan mendasarnya adalah, dari mana angka Rp11 miliar itu berasal? Siapa pihak yang secara konkret disebut mengalami kerugian? Bagaimana mekanisme penghitungannya? Kemudian, bukti apa yang mendukung adanya dugaan penggelapan dengan nilai sebesar tersebut?” ujar Ketua Umum LBH Harimau Raya dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Menurutnya, total transaksi atau perputaran dana tidak serta-merta dapat disamakan dengan nilai kerugian. Penetapan kerugian harus melalui proses analisis yang jelas, termasuk menelusuri sumber dana, kewenangan pengelolaan, penggunaan dana, transaksi, aliran dana, hingga pihak yang secara nyata mengalami kerugian.
LBH Harimau Raya juga menyoroti adanya dugaan tuduhan yang disebut melibatkan oknum warga maupun pengurus RW 011.
Pihaknya menegaskan, setiap tuduhan harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang sah. Status sebagai pihak yang dilaporkan atau diperiksa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Minta Proses Hukum Tetap Objektif
Di sisi lain, LBH Harimau Raya memberikan apresiasi terhadap pelayanan dan respons cepat Tim Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Namun demikian, LBH Harimau Raya berharap kecepatan dalam penanganan perkara tetap berjalan beriringan dengan ketelitian, objektivitas, transparansi, serta penghormatan terhadap prinsip due process of law.
“Cepat tidak berarti tergesa-gesa. Tegas tidak berarti mengabaikan hak pihak yang diperiksa. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Namun apabila klaim kerugian sebesar Rp11 miliar diajukan, maka angka tersebut juga harus dapat dibuktikan secara konkret,” tegasnya.
LBH Harimau Raya menilai, proses hukum semestinya tidak dibangun hanya berdasarkan besarnya nominal yang disebut dalam laporan. Setiap angka yang diklaim sebagai kerugian harus memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat diuji berdasarkan bukti.
Laporan Bukan Putusan Akhir
LBH Harimau Raya kembali menegaskan bahwa laporan kepolisian merupakan awal dari proses hukum dan bukan merupakan putusan akhir.
Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak setiap pihak yang diperiksa.
“Dugaan harus dibuktikan. Angka harus memiliki dasar. Dan setiap proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan semata-mata opini atau besarnya nominal yang disebutkan dalam laporan,” pungkas Ketua Umum LBH Harimau Raya. (Red)
















